Proses perpanjangan SIM bisa dipantau lewat aplikasi. Tapi kalau statusnya 40 persen apa artinya ya?
Perpanjang SIM bisa dilakukan secara online. Caranya pun cukup mudah, hanya bermodalkan ponsel dan aplikasi Digital Korlantas, perpanjangan SIM bisa dilakukan. Lewat cara ini, kamu tak perlu ke luar rumah dan antre ke kantor Samsat lagi. Terlebih lagi, proses perpanjangan SIM online ini juga bisa dipantau di aplikasi.
Untuk diketahui, ada enam status permohonan perpanjang SIM yang bisa dipantau dari pembayaran hingga SIM diterima. Dari pengalaman detikOto, saat perpanjangan SIM ini status sempat berhenti dalam waktu 1-2 hari di 40 persen. Setelahnya baru, status itu bertambah lagi dan sampai di rumah. Nah buat kamu yang mau perpanjang SIM secara online, supaya nggak bingung ketahui status permohonan perpanjang SIM berikut.
- 20 persen: Menunggu pembayaran
- 40 persen: pembayaran berhasil dan sedang dalam proses verifikasi data di Satpas
- 50 persen: Sudah lolos verifikasi data dan sedang dalam proses antrean cetak
- 60 persen: SIM sudah dicetak dan sedang dalam proses pengemasan
- 80 persen: Jika pilih metode ambil sendiri, SIM dapat diambil di Satpas. Jika pilih metode dikirim SIM dalam proses pengiriman ke alamat tujun
- 100 persen: SIM sudah diterima.
Untuk melakukan perpanjangan secara online, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.
1. Dokumen
- SIM yang lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
2. Syarat Pas Foto
- Pas foto (bukan foto selfie dengan kamera depan).
- Latar belakang biru.
- Resolusi foto 480 x 640 pixel.
- Foto tanpa menggunakan kacamata.
- Untuk perempuan, tidak diperkenankan menggunakan hijab berwarna biru.
- Foto menghadap ke depan.
- Foto tidak boleh menggunakan topi atau peci.
Simak Video "Video: Heboh Polisi Tanya 'SIM Jakarta' ke Pemobil di Tol"
(dry/din)