Penjelasan Dishub Usai Petugasnya Hapus Tulisan 'Parkir Gratis' di Minimarket

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 02 Jul 2024 14:36 WIB
Petugas Dishub hapus tulisan 'parkir gratis'. Foto: Tangkapan layar.
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Barat buka suara soal video viral yang menunjukkan petugasnya menghapus tulisan 'parkir gratis' di minimarket. Mereka memastikan, tindakan tersebut memang sesuai perintah instansi.

Fathurrahman selaku Sekretaris Dishub Lombok Barat mengatakan, peristiwa itu terjadi di minimarket yang bertempat di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Dia mengklaim, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemilik ritel sebelum menghapus tulisan 'parkir gratis'.

Dia juga menjelaskan, tempat tersebut merupakan lokasi pemungutan retribusi parkir Pemkab Lombok Barat. Di sana, menurutnya, ada juru parkir yang bertugas menarik pungutan.

"Ya itu di ritel Terong Tawah. Kami atas nama Dinas mohon maaf atas ketidaknyamanan terkait dengan video yang viral itu," ujar Fathurrahman, dikutip dari detikBali.

"Di sana kan sudah ada juru parkirnya yang melakukan pemungutan. Jukir pun masyarakat sana. Kemarin koordinasi dengan pengelola makanya kami melakukan (penghapusan) itu," tambahnya.

Parkir Gratis' di Indomaret, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi. Foto: istimewa." title="Dishub Hapus Tulisan Parkir Gratis di Indomaret" class="p_img_zoomin" />Tangkapan layar petugas Dishub Lombok Barat, NTB hapus papan bertuliskan 'Parkir Gratis' di Indomaret, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi. Foto: istimewa. Foto: Istimewa

Dalam aturannya, Fathurrahman menjelaskan, penarikan retribusi parkir di toko-toko yang mepet bahu jalan masuk ke dalam objek penarikan retribusi.

"Itu masuk ke parkir tepi jalan. Memang tidak ada aturan secara khusus. Makanya kami masukkan objek. Karena ini ada izin pengelolaan. Apa pun itu jadinya dikelola pemerintah dan ada regulasi," ungkapnya.

Dia mengklaim, pemilik retail tak izin ke pemerintah setempat dalam memasang tulisan 'parkir gratis' di minimarket. Namun, menurutnya, Dishub tetap berkoordinasi lebih dulu dengan pemilik ritel sebelum menghapus tulisan tersebut.

Fathurrahman menambahkan, objek yang dilakukan penghapusan papan parkir gratis itu berada di bawah pengawasan dan pengelolaan Pemkab Lombok Barat. Tujuan penghapusan tersebut adalah untuk menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pemasangan itu memang dilakukan pengelola, tidak memberitahukan terkait rencana pengelola untuk menghapus pembayaran parkir. Selanjutnya kami berharap dari pengelola sendiri berkoordinasi dengan kami," kata dia.



Sebelumnya, video singkat yang menunjukkan petugas Dishub menghapus tulisan 'parkir gratis' viral di media sosial. Banyak pihak menuding, apa yang dilakukan sosok tersebut merugikan pengunjung minimarket yang membawa mobil atau motor pribadi.

Pada tayangan yang dibagikan akun Instagram @memomedsos itu, petugas Dishub menggunakan pilok putih untuk menghapus tulisan tersebut. Dia menyemprot cairan tersebut secara merata dari bawah ke atas.

Ketika menghapus tulisan 'parkir gratis' di minimarket, petugas Dishub itu tak sendirian, melainkan ditemani petugas-petugas lain. Ketika tulisan sudah terhapus, salah satu petugas memanggil pegawai minimarket untuk keluar dari ruangan.

"Ramai di media sosial, video yang memperlihatkan oknum petugas Dishub menghapus tulisan parkir gratis di minimarket. Dalam rekaman, tampak oknum petugas Dishub itu menghapus tulisan parkir dengan alat penghapus cat," demikian tulis akun @memomedsos.



Simak Video "Video Viral Sopir Bajaj Diduga Dipalak Dishub di Jakpus, Kadishub Angkat Bicara "

(sfn/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork