Mazda 6 Estate Mobil Dinas Polisi Ditabrak Terios, Begini Kronologinya

Mazda 6 Estate Mobil Dinas Polisi Ditabrak Terios, Begini Kronologinya

Finta Rahyuni - detikOto
Kamis, 27 Jun 2024 08:35 WIB
Mobil Satlantas yang ditabrak warga di Medan dievakuasi. (Istimewa)
Foto: Mobil Satlantas yang ditabrak warga di Medan dievakuasi. (Istimewa)
Jakarta -

Mobil dinas Kasat Lantas Polrestabes Medan ditabrak Terios. Bagian depan mobil dinas itu terlihat ringsek usai dihantam Daihatsu Terios.

Mazda 6 Estate dengan livery Satlantas dihantam Daihatsu Terios. Mobil itu rupanya kendaraan dinas milik Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba. Diceritakan Andika, saat kejadian Terios yang tengah mengarah ke Sisingamangaraja Medan, menabrak mobil Satlantas yang tengah melaju dari arah simpang kantor Waspada menuju arah Brigjend Katamso.

Terios itu rupanya dikemudikan dalam kondisi kencang hingga menabrak Mazda 6 Estate yang dikemudikan personel polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditabrak dari samping di perempatan itu, yang nabrak itu posisinya kencang. Mobil kita dari simpang Waspada ke arah Kampung Baru, yang (mobil) satu lagi dari arah Polonia mau ke SM Raja," jelas Andika dikutip detikSumut.

"Kalau di sini kan pengaturannya jam 12 malam sampai jam 6 (pagi) dia masih flashing kuning kedip-kedip. Jadi, (pengendara mobil pribadi) bukan melanggar lampu merah," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Andika mengatakan tidak ada korban jiwa atau luka-luka dalam peristiwa itu. Dia menyebut kecelakaan itu hanya mengakibatkan kedua mobil tersebut mengalami kerusakan.

"Mobil saja (rusak), enggak ada yang luka. Ini masih diinterogasi, kalau secara fisik kayaknya nggak apa-apa dia, tapi kita lihat lah nanti sebelum dari situ dia dari mana," urainya lagi.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan tes urine kepada pengemudi Terios. Andika menduga kecelakaan itu terjadi karena kelalaian pengemudi Terios tersebut.

"Masih didalami, kalau mabuk sampai saat ini nggak ada. Karena ini menarik perhatian, kita tes (urine), belum keluar hasilnya. Murni kelalaian," kata Andika.

Sebagai tambahan, mengemudi mobil memang butuh konsentrasi tinggi. Bahkan konsentrasi saat berkendara itu diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1. Yang dimaksud konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton TV.




(dry/din)

Hide Ads