Tilang Sistem Poin Berlaku, Ini Tujuannya

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 19 Jun 2024 07:08 WIB
Kamera ETLE bisa mengenali wajah. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Tilang sistem poin berlaku. Apa tujuan dari penerapan sistem tilang pakai poin ini?

Sistem tilang elektronik makin canggih. Bukan hanya kendaraan yang melanggar bisa 'ditangkap' oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), pengemudinya pun juga akan ditindak. Ya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja meluncurkan ETLE berbasis pengenalan wajah (face recognition). Teknologi ini menggunakan kamera canggih yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.

"ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso dikutip laman Divisi Humas Polri.

Nantinya, hasil pencocokan wajah itu akan tersimpan di Traffic Attitude Record (TAR). TAR merupakan sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap. TAR mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Adapun tujuan penerapan sistem tilang baru ini diharapkan bisa membuat masyarakat lebih taat dalam berlalu lintas.

"Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas," tambah Slamet.

Menurut Slamet, TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Makin berat pelanggarannya, poin yang dikenakan juga makin besar.

Untuk diketahui, Pelanggaran ringan diberikan poin 1, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Pelaku kecelakaan ringan diberikan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.

Soal pengurangan poin di SIM itu sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.



Simak Video "Video: Viral! Aksi Ugal-ugalan Sopir Truk di Lumajang, Ngaku Cuma Iseng"

(dry/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork