Ojol Terancam Kena Pungutan Tapera, Asosiasi: Kami Tolak!

Ojol Terancam Kena Pungutan Tapera, Asosiasi: Kami Tolak!

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Sabtu, 08 Jun 2024 17:35 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran THR untuk para pekerja. Kemnaker menyebut ojol dan kurir berhak menerima THR.
Ojol terancam kena iuran Tapera. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan driver ojek online (ojol) harus membayar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar tiga persen dari penghasilan bulanan. Rencana tersebut langsung mendapat penolakan keras dari asosiasi terkait!

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono menegaskan, pihaknya akan berusaha keras memperjuangkan hak driver ojol dengan menolak iuran Tapera. Sebab, menurutnya, pungutan dana tersebut memberatkan tanggungan 'pasukan hijau'.

"Garda Indonesia menolak semua bentuk potongan wajib Tapera karena memberatkan beban penghasilan pekerja Indonesia. Profesi driver ojol yang statusnya masih illegal sudah dikenakan potongan dari aplikasi," ujar Igun kepada detikOto, dikutip Jumat (7/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran THR untuk para pekerja. Kemnaker menyebut ojol dan kurir berhak menerima THR.Driver ojol bakal dikenakan Tapera. Foto: Grandyos Zafna

Igun menegaskan, hingga sekarang, asosiasi ojol belum diajak komunikasi pemerintah mengenai rencana pungutan kamera tersebut. Menurutnya, ojol sejauh ini mendapat informasi soal kebijakan itu melalui pemberitaan di media-media nasional.

"Hingga sekarang belum ada komunikasi dari pihak pemerintah kepada kami soal apa yang dimau, kami hanya tahu (informasi seputar Tapera) dari media dan keluhan rekan-rekan saja," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diberitakan CNBC sebelumnya, Igun menjelaskan, semenjak munculnya pandemi, penghasilan driver ojol belum sepenuhnya pulih. Bahkan, beban mereka ditambah dengan kebijakan-kebijakan lain seperti pengurangan subsidi BBM dan potongan aplikator sebesar 20 persen.

"Pastinya kita akan terus melakukan penolakan apabila pemerintah tetap melakukan pemotongan. Karena hingga sekarang status ojol ini masih illegal. Jadi apa dasar hukumnya? Mereka tidak ada dasar hukum tapi sudah dipotong Tapera," kata dia.

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran THR untuk para pekerja. Kemnaker menyebut ojol dan kurir berhak menerima THR.Ojol Foto: Grandyos Zafna

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku tengah mengkaji rencana penghasilan ojol dipotong untuk iuran Tapera.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera dijelaskan, gaji pekerja baik swasta, PNS, maupun pekerja mandiri dipotong tiga persen tiap bulannya.

Dari jumlah itu, sebesar 2,5 persen dibayar pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. Sementara pekerja mandiri sebesar tiga persen ditanggung sendiri.

"Memang saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, pekan lalu.




(sfn/dry)

Hide Ads