Di Jakarta, 5 Kendaraan Ini Dibebaskan dari Pajak Tahunan Lho

Azkia Nurfajrina - detikOto
Sabtu, 08 Jun 2024 13:30 WIB
Foto: dok. KAI
Jakarta -

Pemilik kendaraan umumnya diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Besaran tarifnya pun bervariasi, tergantung jenis kendaraan yang dimiliki. Akan tetapi, ada jenis kendaraan yang bebas pajak tahunan lho.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat aturan baru mengenai PKB. Ada sejumlah kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan. Apa saja itu?

Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan

Menurut aturan yang sudah berlaku sejak 5 Januari 2024, setidaknya lima kendaraan dikecualikan dari objek PKB. Objek PKB sendiri merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah kendaraan yang wajib didaftarkan di wilayah Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut lima kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, yaitu kepemilikan dan atau penguasaan atas:

  1. Kereta api
  2. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
  3. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
  4. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
  5. Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru

Terlepas dari kendaraan yang dikecualikan, aturan tersebut juga mengatur tarif PKB terbaru untuk kendaraan lain yang dibebankan pajak.

Untuk pemilik kendaraan bertenaga energi terbarukan juga contohnya. Meski punya kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, ia diwajibkan membayar pajak tahunan jika memiliki kendaraan lain yang tidak masuk daftar pengecualian itu. Dan biasanya akan dikenai pajak progresif karena punya lebih dari satu kendaraan.

Tercantum dalam Pasal 7-nya, tarif PKB ditetapkan untuk kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya. Berikut rincian besaran PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

  • 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama
  • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua
  • 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga
  • 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat
  • 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Untuk dicatat, kepemilikan kendaraan bermotor yang dimaksud didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.

Dengan begitu, kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dengan nama, NIK, dan atau alamat yang sama akan langsung dikenakan tarif progresif sesuai yang ditetapkan.



Simak Video "Video: Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini"

(azn/inf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork