Urus SIM Wajib Punya BPJS, Kalau Masih Nunggak Bagaimana?

Urus SIM Wajib Punya BPJS, Kalau Masih Nunggak Bagaimana?

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 07 Jun 2024 10:34 WIB
Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 berlaku untuk motor 250-500 cc.
Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Sudah punya BPJS Kesehatan tapi nunggak, bisakah mengurus SIM pada 1 Juli?

Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan, menjadi persyaratan administrasi dalam uji pengurusan SIM akan diuji coba pada 1 Juli-30 September 2024. Terpenting saat membuat SIM baru atau melakukan perpanjangan, pemohon merupakan peserta aktif.

Lalu bagaimana bila pemohon merupakan peserta aktif namun pembayaran BPJS Kesehatan nunggak? Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Heru Sutopo menjelaskan bagi peserta yang menunggak, lanjut dia, yang berkeinginan membayar iuran juga disediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti," ujar Heru dikutip Antara.

Adapun untuk mengecek status kepesertaan aktif dapat dilakukan secara mandiri melalui Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, bagi peserta JKN yang menunggak iuran, dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN-nya atau telah mengikuti program cicilan iuran bernama Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Untuk diketahui, kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM juga sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.

BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional itu masuk dalam persyaratan administrasi penerbitan SIM. Berikut ini bunyi lengkap aturannya.

"Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. melampirkan fotokopo dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak," demikian bunyi aturannya.




(dry/din)

Hide Ads