Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat pengurusan SIM mulai 1 Juli di 7 wilayah Polda. Begini cara polisi mengecek kepesertaan aktif sebelum mengurus SIM itu.
Mulai 1 Juli 2024, Korlantas Polri akan melakukan uji coba menambah persyaratan dalam pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi). Mereka yang mau membuat SIM maupun melakukan perpanjangan harus memiliki BPJS Kesehatan aktif. Untuk memastikan pemohon SIM aktif sebagai peserta JKN, akan ada dua tahap yang dilakukan petugas di Satpas.
Baca juga: NIK KTP Jadi Nomor SIM Berlaku 1 Juni 2025 |
Tahap pertama, saat mendaftar SIM, salah satu syaratnya melampirkan kepesertaan JKN aktif (pemohon dapat melakukan pengecekan melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kes di nomor 0811 8 165 165) atau mobile JKN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
"Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK," ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Heru Sutopo dilansir Antara.
Heru melanjutkan, untuk tahap kedua SIM yang sudah terbit akan diserahkan. Namun demikian, bila pada tahap 1 pemohon SIM tidak aktif jadi peserta BPJS atau belum memiliki BPJS Kesehatan, maka pemohon SIM menyerahkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau ikut program rehab/cicilan iuran.
"Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS," terangnya lagi.
Pendaftaran itu kata Heru bisa dilakukan secara online. Di Satpas juga disediakan petunjuk langkah-langkah pendaftaran BPJS Kesehatan. Adapun masa uji coba ini belum berlaku serempak di nasional. Baru ada tujuh wilayah Polda yang menerapkan aturan baru ini.
Tujuh wilayah Polda itu yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen. Sehingga, hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN," tutur Heru.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP