Kepolisian menangkap pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), ijazah serta dokumen lainnya. Ternyata biaya bikin SIM palsu masih lebih mahal ketimbang tarif resmi pembuatan SIM.
Kepala Seksi (Kasi)Satpas SIM Daan Mogot Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Reza Rahandi menyatakan, keuntungan pelaku bisa mencapai Rp30 juta per bulan.
"Omset terakhir Rp30 juta per bulan dan pencetakan sekitar 500 unit yang sudah terjual," ujarnya kepada media, dikutip dari Antara, Jumat (31/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reza menjelaskan, sebenarnya secara kasat mata perbedaan antara SIM asli dan palsu namun yang terlihat jelas pada kode batang (barcode) dan hologram.
"Hologram itu kalau dari Korlantas pengadaannya sudah jelas bahwa hologram ini sampai kapanpun tidak akan bisa dipalsukan," ujarnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni lima ijazah palsu, lima SIM C palsu, satu SIM A palsu, dua SIM B1 umum palsu, tiga unit ponsel hingga satu pasang buku nikah palsu.
Modus pelaku pada kasus ini, yakni memasarkan pembuatan dokumen palsu mulai dari SIM, KTP, buku nikah dan ijazah yang komunikasinya dengan pelanggan melalui media sosial (medsos) sejak Agustus 2023.
Tarif pemalsuan dokumen itu SIM C dibanderol harga Rp 350 ribu, SIM A seharga Rp 450 ribu, SIM B1 umum Rp 650 ribu, buku nikah Rp 1 juta, KTP Rp 250 ribu dan ijazah Rp600 ribu.
"Pelaku belajar pemalsuan dokumennya dari internet menggunakan komputer," ujarnya.
Baca juga: Beda Ujian SIM C dan SIM C1 |
Padahal, kalau bikin SIM sesuai dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa lebih murah.
Dalam aturan itu biaya SIM termurah mulai Rp 50 ribu hingga yang termahal Rp 120 ribu. Berikut ini biaya bikin SIM di Satpas mengacu pada aturan tersebut.
Biaya Bikin SIM 2024
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.
(riar/dry)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
BYD Atto 1 Terlalu Murah, Pedagang Mobil Bekas Mulai Panik