Mulai Diterbitkan! Bawa ZX-25R, R25, CBR250RR Cs Perlu SIM C1 atau C?

Mulai Diterbitkan! Bawa ZX-25R, R25, CBR250RR Cs Perlu SIM C1 atau C?

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 30 Mei 2024 16:08 WIB
Segmen sport fairing 250 cc semakin lengkap setelah kehadiran Yamaha New YZF-R25 yang menemani Kawasaki New Ninja 250 dan Honda All New CBR250RR. Yuk kita adu.
Adu motor sport 250 cc Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pengguna motor sekarang perlu tahu soal penggolongan SIM (Surat Izin Mengemudi). Sebab Korlantas Polri mulai menerbitkan SIM C1 untuk pengguna motor 250 cc hingga 500 cc. Bagaimana dengan pengendara motor 250 cc seperti Yamaha R25, Kawasaki ZX-25R, Honda CBR250RR, perlukah meningkatkan golongan dari SIM C ke SIM C1?

Penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM C untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas.

"(SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus di Satpas SIM Daan Mogot, beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Motor sport fairing 250 cc di Indonesia umumnya dijual dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc. Mengacu pada Perpol di atas, mesin masih di bawah 250 cc maka cukup menggunakan SIM C.

Misalnya Yamaha R25 memiliki ukuran bore 60,0 mm dan stroke 44,1 mm. Mesin dua silinder ini bisa memuntahkan tenaga 26,5 kW di 12.000 rpm dan torsi maksimal 23,6 Nm di 10.000 rpm. Sementara kapasitas cc-nya 249,2 cc.

ADVERTISEMENT

Sedangkan Honda CBR250RR, memiliki ukuran bore 62 mm dan stroke 41,4 mm. Motor dua silinder ini bisa memuntahkan tenaga sebesar 30 kW di 13.000 rpm dan torsi 25 Nm di 11.000 rpm. Sementara kapasitas mesinnya 249,7 cc.

Kemudian Kawasaki ZX-25R menggendong mesin 249,8 cc, 4 silinder, DOHC, 16 katup, berpendingin cairan, dengan spesifikasi bore x stroke 50,0 mm x 31,8 mm. Mesin tersebut menghasilkan power maksimum dengan ram air mencapai 37,5 kW (51 PS) pada 15.500 rpm, dan jika tanpa ram air sekitar 36,8 kW (50 PS) pada 15.500 rpm. Sementara untuk maksimum torsinya adalah 22,9 Nm pada 14.500 rpm.

Sementara Ninja 250 punya kapasitas mesin 249 cc DOHC 2 silinder dengan muntahan power 39 PS pada 12.500 rpm dan torsi maksimum 23,5 Nm di 10.000 rpm.

Jadi jika melirik kubikasi mesin dari keempat motor di atas ternyata masih di bawah 250 cc. Jadi tidak perlu meningkatkan golongan dari SIM C ke SIM C1.

Sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan SIM dibuat berjenjang. Artinya pemilik SIM harus terlebih dahulu mempunyai SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.

  • Untuk memohon kenaikan golongan ke C1, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Untuk dapat memiliki SIM C2 maka SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.



(riar/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads