Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan surat izin mengemudi (SIM) C1 untuk motor bermesin lebih besar. Apa bedanya dengan SIM C biasa?
Sesuai Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM C1 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc termasuk kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
"SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ujian SIM C1 pun dibedakan dengan SIM C polos. Utamanya ujian praktiknya yang menggunakan unit motor gede (moge) bermesin 500 cc. Treknya juga lebih lebar untuk ujian praktik SIM C1.
"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama, " kata Yusri.
Pemohon SIM C1 bakal diuji dengan jenis motor yang berbeda. Korlantas Polri diketahui telah menyiapkan unit motor Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM C1.
Diberitakan detikOto sebelumnya, Yusri membenarkan informasi soal Hunter Scrambler SK500 untuk ujian SIM C1. Pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 32 unit Scrambler SK500 sejak 2023.
Penggolongan SIM C, C1, dan C2 itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder. Berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru. Untuk naik golongan SIM dibuat berjenjang. Setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu mempunyai SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.
- Untuk memohon kenaikan golongan ke C1, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM C2 maka SIM C2 yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga jenis, di antaranya:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM C1;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM C2.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Duit Ada, Kenapa Orang Indonesia Menahan Beli Mobil?