Selain memenuhi persyaratan administrasi, ada serangkaian ujian yang harus dilakukan saat proses pembuatan SIM. Ini tujuan dari ujian SIM.
Mengemudi kendaraan bukan kegiatan mudah. Dibutuhkan kompetensi bagi siapapun yang mau mengemudikan mobil atau motor. Maka dari itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan diwajibkan memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Untuk membuat SIM, ada serangkaian persyaratan yang harus dilalui.
Pertama, pemohon jelas harus memenuhi syarat administrasi yang ditentukan. Persyaratan lainnya adalah pemohon wajib sehat secara jasmani dan rohani. Terpenting, pemohon juga wajib melalui ujian praktik dan teori. Ujian praktik dan teori ini sangat penting untuk memastikan pemohon memiliki kompetensi dalam mengemudikan kendaraan.
"Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Idcard). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dilansir Antara.
Buat kamu yang baru membuat SIM, pastikan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perpol nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Diatur dalam pasal 7, persyaratan SIM terdiri atas usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Persyaratan lulus ujian itu meliputi ujian teori ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. Pemohon dinyatakan lulus ujian teori jika mendapatkan nilai paling rendah 70. Bila dinyatakan tidak lulus, maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung satu hari setelah dinyatakan tidak lulus.
Selanjutnya untuk ujian praktik dilaksanakan di lapangan ujian Satpas atau lokasi lain serta ruas jalan tertentu. Pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba di lapangan ujian praktik paling banyak dua kali sebelum menjalankan ujian praktik. Soal materi yang diujikan dan ketentuan pelaksanaan ujian praktik ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Pemohon dinyatakan lulus ujian praktik jika tidak melakukan kesalahan pada setiap materi yang diujikan. Bila pemohon tidak lulus, maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung satu hari setelah dinyatakan tidak lulus.
Simak Video "Korlantas Evaluasi Praktik Uji SIM Zig-zag dan Angka 8"
(dry/din)