Daftar bikin SIM baru bisa online, berikut ini caranya.
Bikin SIM baru bisa lewat online. Tapi, cuma pas bagian daftar dan ujian teori SIM. Sementara untuk ujian praktik dan beberapa proses lainnya masih harus dilakukan langsung di kantor Satpas. Dikutip laman Digital Korlantas, untuk mendaftar bikin SIM baru online berikut ini langkah-langkahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Daftar Bikin SIM Online
1. Download aplikasi Digital Korlantas dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan
2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM
3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih
Nah kalau sudah, kamu tinggal datang ke Satpas untuk ujian praktik. Perlu diingat, sebelum bikin SIM baru, pastikan kamu sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Berikut syarat usia yang harus dipenuhi.
- SIM A, SIM C, dan SIM D minimal sudah berusia 17 tahun
- SIM B1 minimal berusia 20 tahun
- SIM B2 minimal berusia 21 tahun
Kalau batas usia sudah memenuhi, ini persyaratan lainnya.
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan KTP dan pas foto
- Hasil tes kesehatan.
- Hasil tes psikologi.
- BPJS Kesehatan.
- Sertifikat mengemudi.
- Lulus ujian teori, praktik, dan ujian keterampilan simulator.
Biaya Bikin SIM Baru
Jangan lupa juga siapkan biayanya ya. Biaya penerbitan SIM itu tergantung dari jenisnya. Paling murah Rp 50 ribu per penerbitan. Termahalnya tembus Rp 120 ribu. Lengkapnya, berikut rincian biaya penerbitan SIM baru.
- SIM A,SIM B I,SIM B II:Rp 120.000 per penerbitan
- SIM C,SIM C I,SIM C II:Rp 100.000 per penerbitan
- SIM D,SIM D I:Rp 50.000 per penerbitan
Saat bikin SIM, biayanya yang harus dibayar bukan cuma untuk penerbitan. Ada juga biaya lain yang harus dikeluarkan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Tes kesehatan bila dilakukan di Satpas bakal dikenakan tarif Rp 35 ribu. Saat tes kesehatan kamu akan diperiksa penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lainnya.
Selanjutnya ada tes psikologi yang menguji pemeriksaan kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Nah biayanya sebesar Rp 100 ribu. Ujiannya juga dilakukan di Satpas dengan gawai milik sendiri dengan memindai barcode yang sudah disediakan. Bisa juga tes psikologi secara online kalau mau biayanya lebih murah yaitu Rp 77.500. Terakhir, ada biaya untuk asuransi. Tarifnya Rp 50 ribu per penerbitan.
(dry/din)












































Komentar Terbanyak
Intip Garasi Kakanwil Pajak Jakarta Utara yang Dicopot Purbaya
Mobil China Bikin Mata Konsumen Indonesia Jadi Terbuka
Pasutri Ngerokok di Motor sambil Bawa Bayi-Ditegur Ngamuk, Endingnya Begini