Mobil mewah pengacara terkenal disebut menggunakan pelat disebut menggunakan pelat DPR. Emangnya boleh?
Heboh di media sosial mobil mewah milik pengacara terkenal ditahan di Polda Metro Jaya. Disebut mobil pengacara itu menggunakan pelat khusus anggota DPR. Informasi pengacara terkenal pakai pelat palsu DPR tersebut diposting oleh akun medsos @sunankalijaga_sh. Seperti dilihat detikcom, Senin (27/5/2024), akun tersebut memposting tulisan terkait informasi adanya oknum pengacara terkenal memaki pelat palsu DPR untuk 4 mobil mewah.
Akun tersebut juga menyebut keempat mobil mewah tersebut kini berada di Polda Metro Jaya. Dia juga mencolek Ketua MKD DPR Adang Daradjatun hingga Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman terkait persoalan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman lantas buka suara terkait informasi itu. Dia mengaku juga mendengar hal itu.
"Saya dapat informasi juga begitu. kami minta Polri tindak tegas siapapun yang membuat, menggunakan pelat palsu DPR. ini jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara," kata Habiburokhman dikutip detikNews.
Untuk diketahui, pelat khusus anggota DPR memang tidak diperuntukkan bagi sembarang orang. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR.
Adang mengatakan, pelat nomor khusus ini lebih meningkatkan kinerja pimpinan dan anggota DPR RI dalam menjalankan tanggung jawab dan tugas konstitusionalnya. Pelat nomor ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR.
Ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan di lokasi tertentu, maka melalui pelat nomor khusus akan mudah diidentifikasi. Pelanggaran itu kemudian bisa dilaporkan kepada MKD DPR RI untuk ditindaklanjuti dan dilakukan penerapan sanksi etiknya.
"Karena apa pun juga, hal-hal yang seperti itu jangan hanya untuk kepentingan gagah-gagahan, tapi juga bagian daripada bagaimana masyarakat bisa mengontrol anggota DPR atau DPRD apabila nanti mendapatkan nopol (nomor polisi) khusus, untuk tidak sembarangan mempergunakan nopol tersebut di tempat-tempat tidak wajar," ujar Adang pada tahun 2023.
Pelat nomor khusus DPR ini memang hanya diperuntukkan bagi anggota DPR. Pihak lain bahkan keluarga pun tidak bisa menggunakan pelat nomor DPR tersebut.
"Namanya nopol khusus, jadi untuk anggota yang memang sedang melakukan tugasnya atau dinas sebagai anggota DPR," tuturnya lagi.
Ketentuan penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR itu mengacu pada Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021. Dalam surat telegram itu disebutkan, Sekjen DPR RI telah menerbitkan Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional.
Jika mengacu pada Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021, ada beberapa ciri pelat nomor khusus anggota DPR tersebut. Disebutkan, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus anggota DPR itu memiliki logo DPR RI.
Tak cuma itu, pelat nomor tersebut memiliki nomor anggota atau kode jabatan dan nomor registrasi. Penomoran, penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR RI.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Segini Beda Penjualan Toyota Alphard vs Denza D9, Beda Jauh
Jarak Tempuh Baterai Mobil Listrik: Kenyataan Tak Seindah Klaim