Pelat Nomor Palsu 'ZZ' Harganya Ratusan Juta, yang Pakai Mobil Miliaran

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 06 Mei 2024 10:07 WIB
Ilustrasi pelat palsu berkode ZZ. Foto: (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Pelat nomor palsu kode ZZ rupanya dijual dengan harga hingga ratusan juta rupiah. Diketahui pelat palsu itu digunakan pada mobil miliaran sekelas Land Rover.

Masih saja ada warga sipil yang berlagak seperti pejabat dengan menggunakan pelat nomor khusus berkode ZZ tapi palsu. Mereka disebut rela membayar mahal bahkan hingga ratusan juta rupiah demi mendapatkan pelat nomor tersebut. Kebanyakan pelat nomor palsu itu digunakan pada mobil-mobil mewah dengan banderol miliaran rupiah.

"Berapa dijual STNK sama pelat nomor palsu? Yang paling murah Rp 55 juta, paling mahal Rp 100 juta. Yang memakai mobil harga Rp 5 miliar," tutur Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip CNN Indonesia.

Setelah ditelusuri, rupanya pelat nomor itu tidak terdaftar untuk kendaraan semestinya.

"Setelah saya cek nomor register STNK, teregister untuk motor Mio padahal mobilnya Land Rover harga Rp 5 miliar," tambah Yusri.

Untuk diketahui, pelat berkode ZZ itu tidak bisa digunakan sembarang orang. Yusri menjabarkan di kementerian/lembaga, pelat khusus hanya terbatas untuk menteri dan direktur jenderal. Sementara untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga diatur secara spesifik.

"Pelat khusus ZZ untuk Polisi, mulai dari Kapolda dan pejabat utama boleh menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam sampai pejabat utama dapat menggunakan ZZD. Namun, di bawahnya, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan pelat khusus, tidak ada di bawahnya yang diizinkan," terang Yusri.

Seperti diketahui, pelat ZZ merupakan pengganti pelat nomor RF. Sebelumnya pelat RF diperuntukkan bagi pejabat, namun pada kenyataannya banyak warga sipil yang menggunakannya karena memesan pelat nomor cantik dengan biaya tertentu biar mirip pejabat.

Di samping itu, penerbitan pelat nomor RF dulu juga tidak dibatasi jumlahnya, beda dengan ZZ sekarang. Kata Yusri satu pejabat hanya berhak memiliki satu kendaraan dinas dengan pelat ZZ tersebut. Untuk itu penerbitan pelat nomor ZZ sekarang juga lebih ketat.

"Satu orang pejabat hanya berhak memiliki satu kendaraan dinas dengan pelat khusus ZZ," tutur Yusri.



Simak Video "Korlantas Usul, Pelat Nomor dengan Susunan Nama Bayar Rp 500 Juta"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork