Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat bisa mendapat potongan harga saat membayar pajak kendaraan yang mereka miliki. Ada program diskon PKB yang ditawarkan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar).
Program ini akan berlangsung dari tanggal 1 April hingga 23 Desember 2024. Demikian dikutip dari situs resmi Bapeda Jabar (bapenda.jabarprov.go.id).
Namun, untuk bisa mendapatkan diskon tersebut ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah pembayaran harus dilakukan melalui layanan Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Tentu saja program ini juga hanya berlaku bagi kendaraan yang terdaftar pada wilayah hukum Polda Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program ini digagas dengan harapan dapat memberikan insentif bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan efisien.
Promo ini berlangsung dengan ketentuan promo sebagai berikut:
1. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
- e-KTP atas nama pribadi;
- STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
- Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
* e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.
2. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat:
- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
- e-KTP atas nama pribadi;
- BPKB, STNK dan SKKP asli;
- Membawa kendaraan untuk cek fisik;
- Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.
Saksikan juga SOSOK pilihan minggu ini: Kerlip Redup Layar Tancap Nur Iyan
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali