Pemudik Pakai Bahu Jalan Tol buat Istirahat, Emang Boleh?

Pemudik Pakai Bahu Jalan Tol buat Istirahat, Emang Boleh?

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 07 Apr 2024 07:00 WIB
Sejumlah petugas mengarahkan jalur kendaraan saat pemberlakuan satu arah di Jalan Tol Semarang-Batang menuju Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/4/2024). Korlantas Polri mulai menerapkan sistem satu arah (one way) dari KM 72 ruas Jalan Tol Cipali sampai dengan KM 414 GT Kalikangkung ruas Jalan Tol Semarang-Batang pada Jumat (5/4) dimulai pukul 21.30 WIB sedangkan tanggal 6-7 April 2024 selama 24 jam dan 8-9 April pada pukul 08.00 - 12 WIB guna memperlancar lonjakan arus mudik. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/pras.
Sistem satu arah gerbang tol Kalikangkung Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemehub) dan Korps Lalu Lintas Polri mengungkapkan masih ditemukan pemudik yang beristirahat di bahu jalan tol. Imbasnya membuat kemacetan yang mengular.

"Masih adanya masyarakat pemudik yang memaksakan diri beristirahat di bahu jalan tol, mengakibatkan berkurangnya kapasitas jalan dan akhirnya macet mengular," ujar Jubir Kemenhub Adita Irawati, Sabtu (6/4/2024).

Kabagops Korlantas Polri Eddy Djunaedi mengungkapkan kendala lain yang ditemukan ialah pemudik memaksakan masuk ke rest area yang sudah penuh. Kendaraan yang tertahan di pintu masuk rest area menimbulkan penumpukan kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun soal penggunaan bahu jalan diatur dalam ayat 2 Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penggunaan bahu jalan adalah untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat serta bagi kendaraan yang berhenti darurat.

Selain itu, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bahu jalan tidak boleh digunakan untuk menarik, menderek atau mendorong kendaraan. Bahu jalan juga tidak dapat digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

ADVERTISEMENT

"Pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan. Yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi," tulis Penjelasan Atas PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dari aturan tersebut jelas bahwa fungsi bahu jalan tidak untuk beristirahat.

Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menambahkan kendaraan yang berhenti di bahu jalan pasti ada aktivitas yang mengganggu arus lalu lintas.

"Seperti melambatkan kendaraan untuk berhenti, berhentinya memakan jalur yang kiri, buka-tutup pintu, jadi tontonan dan lain-lain. Dan kendaraan lain pasti melambatkan kecepatannya atau menghindar ke lajur kanan," sebut Sony kepada detikcom, beberapa waktu yan glalu.

Dia menegaskan, bahu jalan tol digunakan untuk keadaan darurat. Sementara tidak kebagian rest area bukan darurat. "Kan bisa ke pintu exit terdekat, pasti ada spaces, minimal dan bisa berhenti di situ karena lebih aman," ucap Sony.

"Hendaknya pengguna jalan tol tidak hanya berpikiran bahayanya saja, tapi pikirkan dampak dari keputusannya yang bisa merugikan orang lain," katanya.

Simak Video 'Mitos atau Fakta: Kebanyakan Duduk Saat Mudik Bisa Bikin Ambeien':

[Gambas:Video 20detik]



(riar/lua)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads