Balik Mudik Dapat Surat Konfirmasi Tilang ETLE, Bagaimana Cara Mengurusnya?

BRI Teman Mudik

Balik Mudik Dapat Surat Konfirmasi Tilang ETLE, Bagaimana Cara Mengurusnya?

Dina Rayanti - detikOto
Minggu, 07 Apr 2024 04:16 WIB
Kendaraan pemudik (lajur kiri) terjebak kemacetan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 150, Mekarjaya, Jawa Barat, Jumat (5/4/2024). Pada H-5 Lebaran 2024 arus lalu lintas di Tol Trans Jawa itu mulai terjadi kepadatan volume kendaaraan yang melintas. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Ilustrasi mudik Lebaran. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta - Pelanggar ganjil genap bakal dikirimi surat konfirmasi tilang setelah balik mudik. Lalu bagaimana cara mengurus surat konfirmasi tilang?

Pihak kepolisian tidak akan menyetop pengendara yang melanggar ganjil genap di jalur mudik. Pelanggar juga tak akan diputar balik. Polisi bakal memanfaatkan kamera ETLE untuk memantau pengendara yang melanggar aturan ganjil genap. Untuk itu, pemudik bakal dikirimkan surat konfirmasi tilang berdasarkan alamat STNK terdaftar.

"Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dikutip laman Instagram NTMC Korlantas.

Sekadar informasi, surat konfirmasi tilang itu tak berarti langsung ditilang. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan. Kalau memang terbukti melanggar, kamu bisa langsung mengurus pembayaran denda tilang elektronik.

Nah berikut ini langkah pengurusan tilang elektronik ini.

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
3. Setelah terisi semua, pilih 'Cek Data'
4. Jika tidak terdapat pelanggaran, maka akan muncul 'No Data Available', namun jika terdapat pelanggaran maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status, pelanggaran, serta tipe kendaraan.
5. Lakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi
6. Setelah konfirmasi, polisi mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan
7. Pemilik kendaraan menerima kode pembayaran virtual melalui bank BRI
8. Tenggang waktu pembayaran selama 7 hari jika melewati maka STNK akan diblokir.

Untuk diketahui pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

======

Ikuti berita-berita terkini arus mudik dan arus balik di BRI Teman Mudik pada tautan ini .

Simak Video 'Mitos atau Fakta: Kebanyakan Duduk Saat Mudik Bisa Bikin Ambeien':

[Gambas:Video 20detik]



(dry/riar)


Hide Ads