Pihak kepolisian tidak akan menyetop pengendara yang melanggar ganjil genap di jalur mudik. Pelanggar juga tak akan diputar balik. Polisi bakal memanfaatkan kamera ETLE untuk memantau pengendara yang melanggar aturan ganjil genap. Untuk itu, pemudik bakal dikirimkan surat konfirmasi tilang berdasarkan alamat STNK terdaftar.
"Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dikutip laman Instagram NTMC Korlantas.
Sekadar informasi, surat konfirmasi tilang itu tak berarti langsung ditilang. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan. Kalau memang terbukti melanggar, kamu bisa langsung mengurus pembayaran denda tilang elektronik.
Nah berikut ini langkah pengurusan tilang elektronik ini.
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
3. Setelah terisi semua, pilih 'Cek Data'
4. Jika tidak terdapat pelanggaran, maka akan muncul 'No Data Available', namun jika terdapat pelanggaran maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status, pelanggaran, serta tipe kendaraan.
5. Lakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi
6. Setelah konfirmasi, polisi mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan
7. Pemilik kendaraan menerima kode pembayaran virtual melalui bank BRI
8. Tenggang waktu pembayaran selama 7 hari jika melewati maka STNK akan diblokir.
Untuk diketahui pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
======
Ikuti berita-berita terkini arus mudik dan arus balik di BRI Teman Mudik pada tautan ini .
Simak Video 'Mitos atau Fakta: Kebanyakan Duduk Saat Mudik Bisa Bikin Ambeien':
(dry/riar)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar