Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberi kelonggaran bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya. Tapi tidak semua SIM mati bisa melakukan perpanjangan, hanya SIM yang habis bertepatan dengan periode libur Lebaran 2024.
Sebagaimana diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, dia meminta masyarakat tak khawatir jika masa berlaku SIM dan STNK habis pada periode libur Lebaran 2024.
"Nggak apa-apa, kita ampuni," kata Irjen Aan Suhanan kepada wartawan di Command Center KM 29, Tol Jakarta-Cikampek, seperti dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aan mengatakan sudah mengarahkan jajaran terkait pelonggaran tersebut. Dia mengatakan masyarakat dapat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM dan STNK itu usai libur lebaran.
"Itu sudah arahkan jajaran, ada penundaan, setelah libur bersama," ujarnya.
Seperti diketahui berdasarkan surat telegram yang diterbitkan Kapolri di tahun-tahun sebelumnya seperti di tahun 2023 dan 2022, pelayanan SIM akan diliburkan selama libur Lebaran.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 866/2923, 3/2023, dan 4/2023, libur Lebaran jatuh pada 10-11 April 2024 sebagai libur nasional dan 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama.
Dalam akun media sosial TMC Polda Metro Jaya menyebut layanan SIM akan tutup sejak 8-15 April 2024. Masyarakat bisa memperpanjang SIM setelah libur lebaran usai, yaitu mulai tanggal 16 April 2024.
Untuk masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis di masa libur lebaran tersebut, maka akan diberi masa tenggang waktu dengan mekanisme perpanjangan. Lebih lanjut dalam unggahan TMC Polda Metro Jaya disebutkan, antara lain:
- Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 sampai dengan 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
- Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 16 sampai dengan 20 April 2024 maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.Berikut tarifnya:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.
Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.
Simak Video 'Mitos atau Fakta: Kebanyakan Duduk Saat Mudik Bisa Bikin Ambeien':
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini