Kapan Perpanjang SIM yang Mati Saat Libur Lebaran?

Kapan Perpanjang SIM yang Mati Saat Libur Lebaran?

Elmy Tasya Khairally - detikOto
Senin, 01 Apr 2024 08:44 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Foto: Ilustrasi SIM (Rachman_punyaFOTO)
Jakarta -

Masyarakat belum bisa memperpanjang masa berlaku SIM selama libur lebaran. Sebab, pelayanan penerbitan SIM akan diliburkan selama periode cuti bersama dan libur Lebaran.

Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis saat libur Lebaran? Kapan harus memperpanjang SIM?

Kapan Perpanjang SIM yang Mati Saat Libur Lebaran?

Merujuk pada surat telegram yang diterbitkan Kapolri di tahun-tahun sebelumnya seperti di tahun 2023 dan 2022, pelayanan SIM akan diliburkan selama libur Lebaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 866/2923, 3/2023, dan 4/2023, libur Lebaran jatuh pada 10-11 April 2024 sebagai libur nasional dan 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama.

Sehingga layanan SIM akan tutup sejak 8-15 April 2024. Jadi, masyarakat bisa memperpanjang SIM setelah libur lebaran usai, yaitu mulai tanggal 16 April 2024.

ADVERTISEMENT

Untuk masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis di masa libur lebaran tersebut, maka akan diberi masa tenggang waktu dengan mekanisme perpanjangan.

Cara Perpanjang SIM secara Online

Masyarakat bisa memperpanjang SIM secara online dengan mudah lewat aplikas Digital Korlantas Polri. Mengutip laman Indonesia Baik dari Kemkominfo, begini caranya:

  1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
  2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN, lalu konfirmasi ulang PIN
  5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
  6. Cek notifikasi pengaktifan akun di email, lalu aktifkan
  7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
  8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
  9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
  10. Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'
  11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
  12. Pilih Satpas penerbit SIM
  13. Masukkan nomor rekening
  14. Pilih metode pengiriman
  15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
  16. Selesaikan pembayaran
  17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.

Tarif Perpanjangan SIM

Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut pasal 1 PP itu disebutkan, penerbitan perpanjangan SIM adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian. Berikut tarifnya:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.

Itulah informasi mengenai perpanjangan SIM di waktu lebaran. Jadi, bagi masyarakat yang SIMnya mati saat libur lebaran, sebaiknya tidak membawa kendaraan terlebih dahulu. Tunggu hingga SIM diperpanjang di waktu yang telah ditentukan.




(elk/row)

Hide Ads