Perpanjang STNK Bisa di Samsat Keliling, Ada yang sampai Malam

Perpanjang STNK Bisa di Samsat Keliling, Ada yang sampai Malam

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 13 Mar 2024 15:34 WIB
Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan yaitu Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni - 29 Desember 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Samsat Keliling. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Perpanjangan STNK bisa dilakukan melalui Samsat Keliling. Ketahui jadwal, lokasi, dan jam operasional Samsat Keliling berikut ini.

Perpanjangan STNK tidak perlu dilakukan di Kantor Samsat. Ditlantas Polda Metro Jaya diketahui menyediakan beberapa lokasi Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat. Lokasi Samsat Keliling itu tersebar mulai dari Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



ADVERTISEMENT

Lokasi Samsat Keliling

Perlu diketahui juga, jam operasional Samsat Keliling ini berbeda di tiap lokasinya. Ada yang hanya sampai siang, namun ada juga yang beroperasi hingga jam 7 malam. Nah berikut ini jadwal dan lokasi Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (13/3/2024).

1. Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng, jam 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading jam 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat: Mall Citraland jam 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat jam 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran jam 09.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat jam 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati: 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang: Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Ex City Mal jam 08.00-14.00 WIB
7. Serpong: Halaman Parkir Samsat jam 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD jam 16.00-19.00 WIB
8. Ciledug: Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Fresh Market Lake City Cipondoh jam 09.00-12.00 WIB
9. Ciputat: Kantor Kel.Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur jam 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua: Komplek Korori Suradita Cisauk dan Halaman GTown House jam 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi: Kantor Sekretariat RW 14 Perum Ifi Graha Kel.Jatirasa Jatiasih jam 09.00-11.00 WIB
12. Kab.Bekasi: Pasar Ruko Robson Lippo Cikarang jam 09.00-12.00 WIB
13. Depok: Halaman Parkir Samsat jam 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kec.Tajurhalang jam 08.00-12.00 WIB
14. Cinere: Kantor Kel.Pasir Putih jam 08.00-11.00 WIB

Syarat Perpanjang STNK

Adapun beberapa persyaratan untuk melakukan perpanjangan STNK di Samsat Keliling, sebagai berikut:

- E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
- STNK Asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ (SKKP telah divalidasi) tahun terakhir




(dry/din)

Hide Ads