Media sosial tak habis-habisnya menampilkan video viral yang membuat geleng-geleng penontonnya. Bahkan, yang terbaru, ada pria bersorban yang mendoakan polisi lalu lintas kena azab. Kabarnya, dia melakukan aksi tersebut setelah tak terima ditilang petugas.
Pemandangan unik itu dibagikan akun @memomedsos di Instagram. Pada tayangan berdurasi singkat tersebut, pria bersorban yang mengenakan gamis abu-abu itu terlihat duduk menyilang kaki sambil menadahkan tangan. Dia kemudian mengambil posisi layaknya sedang berdoa.
"Saya dizalimi manusia tidak beriman ya Allah... Kasihanilah kami ya Allah, lindungilah kami ya Allah," ujar pria bersorban tersebut, dikutip Sabtu (2/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pria itu merasa dizalimi setelah polisi menilangnya lantaran tak memakai helm dan tak membawa surat-surat seperti SIM dan STNK. Pada kesempatan itu, dia mengaku sebagai pendakwah yang hendak ke masjid dan meminta agar petugas dijatuhkan azab.
Insiden tersebut terjadi di jalan Bima-Sumbawa, tepatnya di depan Masjid Terapung Amahami, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kejadian itu turut dibenarkan Kasat Lantas Polres Bima Kota, Iptu Novit Haru Prasetyo.
"Iya benar. Kejadiannya saat opgab," kata Iptu Novit Haru saat dikonfirmasi detikBali.
Menurut Novit, pria bersorban itu langsung sujud di tengah keramaian jalan raya saat motornya ditilang polisi lantaran tak pakai helm dan tak membawa surat-surat. Kemudian, setelahnya, dia mengambil posisi seperti sedang berdoa.
"Setelah ditilang karena tak pakai helm dan tak lengkap surat kendaraannya, langsung seperti itu (sujud) di tengah jalan raya," ujar Novit.
Novit memastikan, pada operasi tersebut, bukan hanya pria bersorban itu saja yang kena tilang. Hal yang sama juga berlaku untuk para pengendara lain yang melanggar lalu lintas. Salah satunya tidak memakai helm.
"Langsung penindakan di tempat kalau tak pakai helm," kata dia.
Sebagai catatan, aturan mengenai penggunaan helm untuk pengendara motor tertulis dengan jelas di Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 291 ayat 1.
Pasal itu menyebutkan, setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional akan dipidana dengan kurungan terlama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
(sfn/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah