AHY Pakai 'RI 41', Ini Daftar Pelat Nomor Mobil Dinas Menteri Jokowi

AHY Pakai 'RI 41', Ini Daftar Pelat Nomor Mobil Dinas Menteri Jokowi

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 28 Feb 2024 11:41 WIB
Jajaran menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin periode 2019 - 2024, kini punya tunggangan mobil baru. Inidia mobilnya.
Mobil menteri Jokowi. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Mobil dinas menteri di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi menggunakan pelat nomor khusus. AHY misalnya yang baru dilantik jadi menteri menggunakan pelat 'RI 41'. Berikut ini daftar pelat nomor menteri Jokowi.

Mobil-mobil menteri di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo menggunakan pelat nomor khusus. Pelat nomor itu menggunakan huruf depan berkode 'RI' dan diikuti angka. Di belakang angka, tidak ada huruf sebagaimana pelat nomor umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menteri, para pejabat juga mendapatkan pelat nomor khusus dengan kode huruf depan 'RI'. Nah berikut ini daftar pelat nomor menteri dan pejabat pemerintah dikutip CNN Indonesia.

Daftar Pelat Nomor Pejabat dan Menteri Jokowi

  • RI 1: Presiden
  • RI 2: Wakil Presiden
  • RI 3: Istri Presiden
  • RI 4: Istri Wakil Presiden
  • RI 5: Ketua MPR
  • RI 6: Ketua DPR
  • RI 7: Ketua DPD
  • RI 8: Ketua MA
  • RI 9: Ketua MK
  • RI 10: Ketua BPK
  • RI 11: Ketua Komisi Yudisial
  • RI 12: Gubernur BI
  • RI 13: Otoritas Jasa Keuangan
  • RI 14: Kementerian Sekretariat Negara
  • RI 15: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan
  • RI 16: Menko Perekonomian
  • RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • RI 18: Menko Kemaritiman
  • RI 19: belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
  • RI 20: Kementerian Dalam Negeri
  • RI 21: Kementerian Luar Negeri
  • RI 22: Kementerian Pertahanan
  • RI 23: Kementerian Agama
  • RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • RI 25: Kementerian Keuangan
  • RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
  • RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  • RI 28: Kementerian Kesehatan
  • RI 29: Kementerian Sosial
  • RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan
  • RI 31: Kementerian Perindustrian
  • RI 32: Kementerian Perdagangan
  • RI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • RI 35: Kementerian Perhubungan
  • RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • RI 37: Kementerian Pertanian
  • RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
  • RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • RI 42: untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Adapun para menteri itu menggunakan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai mobil dinasnya. Mobil itu sudah menemani menteri-menteri Jokowi bertugas sejak tahun 2019. Mobil ini menggantikan Crown Royal Saloon yang dianggap sudah tidak layak menemani para pejabat beraktivitas.

ADVERTISEMENT

Namun tidak semua menteri menggunakan mobil dinas yang disediakan pemerintah tersebut. Misalnya Menteri ATR/Kepala BPN yang baru dilantik, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang terlihat menggunakan Mercedes-Benz GLS 450. SUV berkelir hitam itu terlihat menggunakan pelat nomor 'RI 41'.

AHY bukan yang pertama. Selain AHY, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga kerap terlihat menggunakan Toyota Alphard berwarna putih. Para menteri memang tidak diwajibkan menggunakan mobil dinas. Menteri boleh menggunakan mobil lain sebagai kendaraan dinas.

"Boleh (menteri gunakan kendaraan pribadi). Biasanya karena kami sudah siapkan sedan, dinas menyediakan untuk cadangan misalnya SUV," kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama pada tahun 2019.




(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads