Motor sipil dilarang mengawal ambulans. Adapun tugas pengawalan merupakan kewenangan polisi.
Aksi pengendara motor mengawal ambulans belakangan marak dilakukan. Motor yang digunakan masyarakat umum itu saat mengawal ambulans juga biasanya dilengkapi dengan lampu strobo. Pemotor itu umumnya membuka jalan sehingga memudahkan ambulans melintas.
Namun perlu dicatat hal itu dilarang. Mengutip laman Instagram Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, ditegaskan sipil dilarang kawal ambulans. Dijelaskan bahwa tugas pengawalan merupakan kewenangan polisi.
Di samping itu motor sipil yang mengawal ambulans yang menggunakan rotator dan sirene dianggap melanggar pasal 59 UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal tersebut, diungkapkan pihak yang boleh menggunakan bunyi dan sinar, yaitu hanya petugas kepolisian.
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai
tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman juga pernah mengatakan bahwa masyarakat umum tidak memiliki kewenangan untuk mengawal ambulans. Dengan demikian, pengawalan terhadap ambulans diambil alih oleh petugas polisi.
Menurutnya, apabila yang mengawal tidak memiliki kompetensi, dikhawatirkan menimbulkan masalah. Hal itulah yang diantisipasi oleh pihak kepolisian.
"Nah kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu kan akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi," jelas Latif belum lama ini.
Simak Video "Video Pengakuan Jukir di Sulsel yang Viral Bantu Ambulans Terjebak Macet"
(dry/din)