Bukan Mobil Mewah Pelat ZZ, Ini Kendaraan yang Berhak Pakai Strobo

Bukan Mobil Mewah Pelat ZZ, Ini Kendaraan yang Berhak Pakai Strobo

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 13 Feb 2024 08:15 WIB
Polisi Copot Strobo dan Pelat ZZH di Lexus LM
Polisi Copot Strobo dan Pelat ZZH di Lexus LM. Foto: Instagram TMC Polda Metro Jaya
Jakarta -

Masih banyak pengguna mobil pribadi yang memakai strobo. Ditambah lagi mereka menggunakan pelat nomor khusus berkode ZZ. Bahkan, ada yang sampai memakai pelat nomor khusus berkode ZZ palsu.

Cara-cara itu mereka lakukan agar aman di jalan dan terhindar dari tilang. Selain itu, penggunaan strobo juga biasanya dilakukan agar mereka bisa menyerobot antrean di tengah kemacetan.

Padahal, tidak semua kendaraan boleh menggunakan strobo. Kendaraan pribadi bukan kendaraan yang termasuk pengguna strobo sesuai undang-undang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan dalam pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.

Lalu dalam pasal 59 ayat 5 disebutkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Artinya, mobil pribadi dengan pelat hitam atau putih tidak termasuk dalam daftar kendaraan yang menggunakan strobo atau sirine. Begitu juga dengan pengguna jalan yang memperoleh hak utama di jalan, kendaraan pelat hitam tak termasuk di dalamnya.

Mengacu pada pasal 134 undang-undang yang sama, berikut tujuh kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads