Perpanjang SIM mati berlaku lagi seiring dengan libur Pemilu 2024. Tapi ingat nggak semua SIM mati bisa diperpanjang, hanya yang habis masa berlakunya pada 14 Februari 2024.
SIM mati bisa diperpanjang. Perlu digarisbawahi, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang. Syaratnya SIM tersebut habis masa berlakunya pada 14 Februari 2024. Seperti diketahui, 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Untuk itu, bagi kamu pemegang SIM yang masa berlakunya habis 14 Februari 2024, bisa melakukan perpanjangan sehari setelahnya, tepatnya 15 Februari 2024.
Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjang STNK Terbaru 2024 |
"Tanggal 14 Februari 2024 Pelayanan Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis, 15 Februari 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 15 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian tulis X TMC Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejatinya SIM yang masa berlakunya habis namun telat perpanjang walaupun baru sehari, maka harus membuat dengan mekanisme baru. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. Dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru.
"SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," demikian bunyi aturannya.
Meski begitu, ada pengecualian dalam keadaan kahar. Salah satunya seperti pelayanan yang tutup di Hari Libur Nasional.
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," begitu bunyi pasalnya.
Selain pelayanan SIM yang diliburkan, pelayanan Gerai dan Samling Samsat Ditlantas Polda Metro Jaya juga ditiadakan dari tanggal 12-15 Februari. Untuk melakukan pengesahan dan perpanjangan STNK dilaksanakan di Samsat Induk.
"Pelayanan gerai dan Samling dibuka kembali tanggal 16 Februari 2024," tulis TMC Polda Metro Jaya.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah