Hari Rabu, (14/2/2024) menjadi hari pemungutan suara Pemilu 2024. Tanggal 14 Februari 2024 besok ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Ganjil genap di Jakarta ditiadakan.
Pemerintah telah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur. Hal tersebut berdasarkan dari Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keppres No. 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut memuat pengumuman libur Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024.
Keppres Nomor 10 Tahun 2024 juga menyebutkan bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, aturan libur nasional terkait Pemilu telah ditetapkan dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang. Serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan, sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 14 Februari 2024.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Syafrin, ketentuan ini berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3. Aturan itu menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Syafrin menambahkan, meski ganjil genap ditiadakan, masyarakat diimbau agar tetap menjaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas saat berkendara.
Simak Video "Video: Catat! Ganjil-Genap di Puncak Bogor Berlaku hingga 5 Januari"
(rgr/dry)