Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu surat penting saat berkendara. Surat tersebut menunjukkan kepemilikan kendaraan bermotor yang sah di mata hukum.
Sayangnya, dalam sejumlah kasus pemilik kendaraan mengalami kehilangan STNK. Hal ini tentu merepotkan karena harus mengurusnya dengan proses yang cukup panjang.
Namun jangan khawatir, sebab STNK yang hilang bisa dibuat lagi. Hal ini sesuai dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, apabila STNK hilang maka pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian.
Tetapi, bagaimana jadinya kalau STNK yang hilang bukan atas nama sendiri? Biar nggak bingung, simak penjelasannya dalam artikel ini.
Syarat Mengurus STNK yang Hilang
Langkah pertama adalah menyiapkan segala dokumen untuk memenuhi syarat agar bisa mengurus STNK hilang. Dilansir situs Daihatsu, berikut syarat-syaratnya:
- Membuat surat kehilangan SKTLK atau BAP. Surat ini bisa didapat di Polsek terdekat dari domisili kamu. Caranya adalah dengan membuat laporan kehilangan.
- KTP asli dari pemilik kendaraan sebelumnya yang tercantum di STNK.
- BPKB asli dan fotokopi
- Melampirkan surat kuasa dari pemilik KTP kendaraan yang sebelumnya disertai materai Rp 10.000.
- Bukti pemasangan iklan STNK hilang di media
Mengacu pada dokumen Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK Rusak atau Hilang No. SK: 973/241/2022, yang dimuat laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, disebutkan bahwa dalam mengurus STNK hilang perlu melampirkan Surat Laporan kehilangan dari kepolisian dan bukti iklan media.
Cara Mengurus STNK Hilang
Jika seluruh dokumen telah siap, kini detikers perlu mengurus STNK yang hilang. Berdasarkan catatan detikOto, berikut langkah-langkah mengurus STNK hilang di Samsat, baik itu sepeda motor atau mobil.
1. Pendaftaran
Pendaftaran untuk mengurus STNK hilang bisa dilakukan di Samsat. Pemilik kendaraan atau Wajib Pajak (WP) sudah berada di Samsat terdekat, bisa melakukan pendaftaran kendaraan bermotor STNK rusak atau hilang di loket pendaftaran.
2. Cek Fisik Kendaraan
Cek fisik kendaraan termasuk dari prosedur pengurusan STNK yang hilang. Biasanya, proses ini akan dibantu oleh petugas Samsat. Jika cek fisik kendaraan selesai, fotokopi hasil cek fisiknya.
3. Verifikasi
Langkah selanjutnya adalah menyerahkan persyaratan kepada petugas untuk diperiksa keabsahan dokumen yang kita ajukan. Nantinya, petugas akan melakukan perekaman data pada sistem.
5. Melakukan Cek Blokir
Karena STNK yang hilang bukan atas nama sendiri, petugas akan melakukan cek blokir untuk mengetahui status kendaraan. Biasanya, kendaraan yang banyak menunggak pajak akan diblokir.
Jika kendaraan yang kamu miliki masih ada tunggakan pajak yang belum dibayar, maka detikers perlu menyelesaikan tunggakan tersebut.
6. Datang ke Loket Bea Balik Nama II (BBN II)
Kalau kendaraan bebas tunggakan pajak, kamu akan diarahkan ke loket BBN II untuk permohonan pembuatan STNK baru. Jangan lupa serahkan seluruh berkas persyaratan pengurusan STNK hilang dan bukti cek fisik kendaraan.
7. Melakukan Pembayaran
Jika sudah, langkah selanjutnya adalah pembayaran pengurusan pembuatan STNK yang hilang. Untuk biayanya sendiri tergantung dari kendaraan yang kamu miliki, apakah mobil, sepeda motor, dan lain sebagainya.
8. Mengambil STNK Baru
Setelah melakukan pembayaran, kini tinggal menunggu petugas memanggil nama kamu untuk pengambilan STNK baru. Jangan lupa untuk cek kembali data diri yang tertera pada STNK, apakah sudah benar atau belum.
Biaya Membuat STNK Hilang
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut besaran biaya mengurus STNK yang hilang kendaraan bermotor:
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan
Sebenarnya, pengurusan STNK hilang juga bisa dilakukan melalui biro jasa secara online. Namun, biaya mengurus STNK hilang lewat biro jauh lebih mahal daripada mengurusnya secara sendiri.
Apakah Bisa Mengurus STNK Hilang tanpa BPKB Asli?
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi salah satu syarat wajib dalam mengurus STNK yang hilang. Namun, kalau kendaraan milikmu tidak/belum dilengkapi BPKB apakah masih bisa mengurus STNK hilang?
Jangan khawatir, detikers masih bisa mengurus STNK hilang walau tanpa BPKB dengan menyiapkan beberapa syarat sebagai berikut:
- Identitas KTP yang sesuai dengan STNK yang hilang
- Dokumen kontrak leasing (apabila BPKB berada di bawah leasing)
- Reproduksi BPKB dengan tanda legalisir
- Surat Keterangan Pembuatan BPKB apabila BPKB hilang
- Surat kuasa bila ada perwakilan yang diberi kepercayaan untuk mengurus penggantian STNK.
Demikian penjelasan mengenai cara mengurus STNK yang hilang bukan atas nama sendiri. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.
Simak Video "Video: Viral Kades di Sukabumi Jaminkan STNK Mobil untuk Biaya Perawatan Warganya"
(ilf/fds)