Mau Urus STNK Hilang? Begini Syarat-syaratnya

Mau Urus STNK Hilang? Begini Syarat-syaratnya

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 10 Des 2024 11:04 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
STNK. Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

STNK yang hilang bisa diajukan permohonan untuk pergantian. Nah berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mengganti STNK.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi bukti kendaraan yang dikemudikan terdaftar dan sesuai. Tak cuma itu, dari STNK juga bisa diketahui pemilik kendaraan taat membayar pajak. Kendati demikian, tak bisa dipungkiri pada suatu kondisi STNK kamu rusak ataupun hilang. Tentu ini jadi menyulitkan saat kamu hendak berkendara.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Tapi kamu masih bisa melakukan penggantian STNK yang rusak atau hilang. Mengacu pada Perpol no.7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 60 ayat 1, dijelaskan pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian STNK atau TNKB yang hilang atau rusak. Untuk penggantian ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam pasal 60 ayat 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggantian STNK hilang dilaksanakan dengan persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan
b. melampirkan:
- tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 6
- surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- BPKB
- surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas
- surat tanda penerimaan laporan dari Polri, dan
- hasil cek fisik ranmor," demikian bunyi pasalnya.

Sedangkan untuk mengurus TNKB alias pelat nomor yang hilang, juga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti mengisi formulir permohonan, kemudian melampirkan bukti identitas sesuai pasal 10 ayat 6, surat kuasa bermeterai cukup, fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan, STNK, surat tanda penerimaan laporan dari Polri, dan tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

ADVERTISEMENT

Adapun bukti identitas yang dimaksud pada pasal 10 ayat 6 itu untuk perseorangan melampirkan KTP bagi WNI ataupun WNA yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap. Harus juga melampirkan surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas.

Sementara untuk badan usaha, identitas yang dilampirkan berupa nomor induk berusaha, NPWP, dan surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel yang bersangkutan. Untuk instansi pemerintah, PNA, dan Badan Internasional, pengurusan STNK hilang harus disertai surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel.




(dry/din)

Hide Ads