Tilang Uji Emisi Belum Digelar Lagi, Polisi Ungkap Alasannya

Tilang Uji Emisi Belum Digelar Lagi, Polisi Ungkap Alasannya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 02 Feb 2024 19:09 WIB
Sanksi tilang bagi kendaraan gagal uji emisi di Jakarta mulai berlaku hari ini, Jumat (1/9/2023). Uji emisi juga berlaku bagi kendaraan dinas milik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Tilang uji emisi (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk melakukan uji emisi kendaraannya. Ada ancaman sanksi tilang jika tidak melakukan uji emisi atau tidak lolos uji emisi. Meski begitu, sampai saat ini tilang uji emisi belum diterapkan secara konsisten.

Sempat digelar razia uji emisi di Jakarta beberapa waktu lalu. Namun, razia uji emisi yang digelar itu hanya berlangsung sementara. Tilang uji emisi kemudian disetop.

Menurut Kepala Seksi Tata Tertib Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Edi Supriyanto, tilang uji emisi sangat mungkin diterapkan lagi. Namun, sekarang kebijakan itu belum diterapkan. Salah satu alasannya karena masih menunggu kesadaran dan kepatuhan warga untuk memeriksa kondisi kendarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sementara ini belum karena pertimbangan-pertimbangan itu. Makanya kita mencoba meningkatkan kepatuhan dan kesadaran warga dulu," kata Edi dikutip Antara.

Menurutnya, penerapan tilang dan sanksi uji emisi kendaraan masih perlu dibahas lebih lanjut dengan pemangku kepentingan terkait. Kepolisian bisa saja memakai pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

Sanksinya berupa denda tilang maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Hal itu sesuai dengan pasal 285 ayat (1) dan (2) dan pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Edi melanjutkan, seharusnya pengendara sadar dan bertanggung jawab terhadap perawatan kendaraannya. Dia bilang, kendaraan yang dipakai di jalan raya harus memenuhi kelaikan, salah satunya soal emisi.

"Jadi kendaraan yang beroperasi di jalan itu harus memenuhi kelaikan. Salah satunya adalah lolos emisi gas buang. Jangan menyadarkan belum, tahu-tahu dilakukan tilang. Polisi mencoba bagaimana mengupayakan kepatuhan publik," jelas Edi.




(rgr/din)

Hide Ads