Nunggak Pajak Kendaraan 2-3 Tahun, Dilarang Beli BBM Subsidi

Nunggak Pajak Kendaraan 2-3 Tahun, Dilarang Beli BBM Subsidi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 31 Jan 2024 11:11 WIB
Antrean tersebut terkait adanya isu rencana pemerintah menyesuaikan harga BBM jenis Pertalite dan Solar bersubsidi per tanggal 1 September 2022.
BBM subsidi (Foto: ANTARA FOTO)
Jakarta -

Beberapa daerah menerapkan kebijakan larangan beli bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Jika pajak kendaraan belum dibayarkan, pemiliknya tidak bisa membeli BBM subsidi seperti solar.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menerapkan kebijakan itu. Pemerintah di sana akan mewajibkan penerima BBM jenis solar subsisi untuk membayar pajak kendaraan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Penerima solar bersubsidi yang belum membayar pajak kendaraan dua hingga tiga tahun terakhir tidak berhak menerima BBM tersebut," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Safrizal ZA seperti dikutip Kantor Berita Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, usulan ini akan segera dikoordinasikan dengan Pertamina agar bisa segera diterapkan. Harapannya, kebijakan ini bisa meningkatkan PAD 2024.

"Kami berharap penerima solar subsidi ini untuk membayar pajak kendaraan, lalu perbaharui kartu BBM bersubsidi, sehingga berhak menerima subsidi dari pemerintah," katanya.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut, dengan membayar pajak kendaraan sehingga PAD meningkat, maka pembangunan seperti jalan dan fasilitas umum lainnya bisa dipercepat. "Setahu saya orang ganteng taat pajak dan tidak membayar pajak kurang ganteng," ujarnya.

Usulan pemilik kendaraan yang menunggak pajak dilarang beli BBM subsidi sudah dilontarkan beberapa daerah. Belum lama ini, PT Pertamina mengusulkan kepada pemerintah daerah di Bali agar melarang pemilik kendaraan yang menunggak pajak mengisi BBM subsidi. Hal ini agar meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi yang digunakan pihak yang tidak berhak

Di Lampung juga serupa. Usulan penunggak pajak kendaraan diburu sampai SPBU ada di Lampung. Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto itu, diketahui SPBU bakal mendata setiap kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. Bila kendaraan itu kedapatan nunggak pajak, bakal diumumkan melalui pengeras suara. Tak cuma itu, akan ada stiker yang dipasang sekaligus menandakan kendaraan itu menunggak pajak.

Simak juga Video: Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Kota Bandung - Bapenda Jawa Barat

[Gambas:Video 20detik]



(rgr/din)

Hide Ads