Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Waduh, bakal berimbas terhadap harga bahan bakar minyak?
Aturan kenaikan PBBKB tertuang dalamPeraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lebih tepatnya pasal 24 ayat satu;
"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen)," bunyi pasal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal yang sama ayat kedua, disebutkan khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Berdasarkan pasal tersebut, artinya PBBKB mengalami kenaikan 10 persen dari sebelumnya hanya 5 persen. Aturan tersebut diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 lalu, dan mulai diberlakukan sejak tanggal tersebut.
Sebagai informasi objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen. Wajib PBBKB adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai Wajib Pungut. Wajib Pungut diwajibkan melaporkan harga jual bahan bakar Kendaraan Bermotor dalam hal terjadi perubahan harga.
Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
Tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah menentukan batas atas dan batas bawah tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Sedangkan khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50 persen lebih rendah dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) buka suara perihal aturan baru tersebut. Menurutnya kenaikan PBBKB bisa berimbas terhadap harga jual BBM.
"Ya itu memang kebijakan Pemda ya, maksimal 10%. Tentu akan ada dampaknya terhadap harga eceran BBM (non subsidi) di DKI," jawab Anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman dikutip dari CNBC Indonesia.
Saleh menilai, masyarakat Jakarta sudah banyak yang memilih BBM 'ramah lingkungan'. "Menurut saya gak akan berpengaruh (pada BBM subsidi), dan masyarakat Jakarta juga tampaknya sudah banyak yang memilih BBM lebih ramah lingkungan," tambahnya.
(riar/lua)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah