Memasuki musim hujan banyak ditemukan jalan rusak. Jalan rusak membahayakan pengendara, bahkan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban jiwa.
Beberapa kecelakaan terjadi lantaran pengendara menghindari lubang atau terperosok ke dalam lubang itu. Kondisi jalan yang rusak parah juga bisa mengakibatkan tabrakan karena pengendara menghindari lubang.
Sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, warga yang terdampak jalan rusak bisa menuntut haknya. Siapa yang bertanggung jawab atas jalan rusak?
"Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan. Jalan nasional wewenangnya Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi dan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab," jelas Djoko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/1/2024).
Penyelenggara jalan yang membiarkan jalanan rusak bisa dipidanakan. Disebutkan pada Pasal 273 aturan yang sama, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.
"Hendaknya, ini perlu menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan. Jalan berkeselamatan dalam pemahaman Pemerintah saat ini adalah mantap jalan, permukaannya halus dan tidak berlubang," beber Djoko.
Tak cuma itu, jalan tol juga seharusnya tidak boleh ada permukaan yang berlubang. Standar tinggi harus diterapkan di jalan tol demi keselamatan penggunanya dengan kecepatan tinggi.
"Penutupan jalan berlubang di jalan tol yang dilakukan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) jangan hanya dilakukan saat akan menaikkan tarif. Namun harus dilakukan setiap ditemukan ada permukaan jalan yang berlubang. Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) harus memeriksa permukaan jalan tol secara rutin di semua ruas jalan tol," ucap Djoko.
"Penilaian jalan tol dapat dinaikkan tarifnya salah satunya adalah perawatan jalan yang rutin dan kontinyu, sebagai bagian dari pelayanan kenyamanan jalan yang telah dibayar oleh konsumen. Jangan sampai lubang yang terjadi di jalan tol (akibat hujan atau lainnya) dibiarkan menunggu tambah besar atau menunggu musim hujan selesai. Ini alasan yang tidak profesional dan merugikan konsumen," sebutnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Mobil Mewah Tina Talisa yang Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga
Riwayat Esemka: 'Dulu Digadang-gadang Mendunia, Kini Diseret ke Meja Hijau'