Siap-siap Beli Pertalite Dibatasi, Aturannya Tinggal Tunggu Revisi Perpres

Siap-siap Beli Pertalite Dibatasi, Aturannya Tinggal Tunggu Revisi Perpres

Tim detikOto - detikOto
Sabtu, 13 Jan 2024 19:07 WIB
Petugas mengisi BBM ke kendaraan konsumen di SPBU 84.991.03 Entrop , Kota Jayapura, Papua, Jumat (15/4/2022). PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku mengerahkan 198 unit armada mobil tangki, 46 unit bridger avtur dan menyiapkan 2 unit skid tank untuk LPG, 4 titik Klinik Mudik Pertamina, 21 Agen LPG NPSO PDS, serta menyiagakan Agen dan Pangkalan Minyak Tanah guna mengamankan pasokan energi selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2022. ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.
Ilustrasi isi BBM Pertalite. Foto: Antara Foto/Indrayadi TH
Jakarta -

Pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite akan dibatasi. Kini, kebijakan tersebut hanya menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Kepastian tersebut disampaikan Erika Retnowati selaku Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat sesi konferensi pers yang digelar baru-baru ini di Jakarta.

"Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite," ujar Erika, dikutip dari Antara, Sabtu (13/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang petugas menunjukkan harga BBM jenis Pertalite yang sudah naik menjadi Rp10 ribu per liter di SPBU Maya jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah menetapkan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter, Solar subsidi dari Rp5.150 per liter jadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 jadi Rp14.500 per liter berlaku pada Sabtu 3 September 2022 mulai pukul 14.30 WIB. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.Harga Pertalite bakal dibatasi. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Erika menyampaikan perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.

Menurutnya, revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

ADVERTISEMENT

BPH Migas mengaku telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.

"Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya," ungkapnya.

Sejumlah petugas SPBU Pertamina 34-5110 yang terletak di kawasan Larangan, Tangerang Kota, tengah melayani para pembeli, Senin (2/10/2023). Memperingati hari Batik Nasional yang jatuh pada hari ini, para pertugas SPBU menggunakan batik saat melayani para pembeli.SPBU Pertamina Foto: Grandyos Zafna

Sebagai catatan, penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk tahun ini hanya 31,7 juta kiloliter (kl). Angka tersebut turun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 32,56 juta kl.

Penetapan kuota tersebut dihitung berdasarkan realisasi tahun 2023 yang hanya mencapai 30 juta kl atau sekira 92,2 persen.

"Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite," ucap Erika menambahkan.

Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022. Revisi Perpres tersebut dinilai penting sejumlah pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tak melampaui kuota yang ditetapkan APBN




(sfn/sfn)

Hide Ads