Ratusan ribu kendaraan melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024. Mereka keluar-masuk Jabotabek menuju timur, selatan dan barat.
Menurut Juru Bicara Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2023 Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi, volume arus kendaraan yang keluar Jakarta pada pelaksanaan operasi lilin hari ke 1 sampai dengan hari ke 12, tanggal 22 Desember 2023-2 januari 2024 melalui Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama, tercatat sebanyak 368.994 kendaraan.
"Volume arus lalu lintas yang keluar Jakarta melalui GT Cikampek Utama (arah Trans Jawa) sebanyak 368.994 kendaraan, sedangkan untuk yang masuk Jakarta melalui GT Cikampek Utama sebanyak 287.032 kendaraan," kata Erdi, Kamis (04/01/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, volume arus lalu lintas keluar Jakarta melalui GT Kalihurip Utama arah Bandung sebanyak 392.067 kendaraan dan masuk Jakarta 358.260 kendaraan.
Ke arah barat melalui tol Cikupa menuju Merak tercatat ada sebanyak 327.250 kendaraan keluar Jabotabek. Sebanyak 365.467 kendaraan masuk ke Jakarta melalui Tol Cikupa.
Lalu, keluar melalui Ciawi arah puncak 375.483 kendaraan dan masuk sebanyak 339.187 kendaraan. Terakhir, keluar Jakarta melalui tol Merak 72.829 kendaraan dan masuk sebanyak 70.521 kendaraan.
Sementara itu, terkait data kasus kecelakaan lalu lintas selama 12 hari sebanyak 2.908 kejadian. Setidaknya 432 orang meninggal dunia, 379 orang mengalami luka berat dan 3.671 orang luka ringan.
Kombes Erdi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menaati peraturan lalu lintas selama melakukan perjalanan mudik dan balik natal 2023 dan tahun baru 2024.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mentaati peraturan lalu lintas selama melakukan perjalanan mudik dan balik natal 2023 dan tahun baru 2024, sehingga operasi lilin 2023 berjalan dengan sukses dan lancar," ucapnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?