Barang Penumpang Hilang di PO Rosalia Indah, Ketua IPOMI: Tanggung Jawab Penumpang

Barang Penumpang Hilang di PO Rosalia Indah, Ketua IPOMI: Tanggung Jawab Penumpang

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 28 Des 2023 20:41 WIB
Bus baru PO Rosalia Indah
PO Rosalia Indah. Foto: Instagram @adiputro_official
Jakarta -

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, angkat bicara soal kasus viral pencurian barang elektronik milik penumpang di bus AKAP, PO Rosalia Indah. Menurutnya, setiap barang bawaan penumpang yang dibawa ke kabin adalah tanggung jawab masing-masing penumpang.

Diungkapkan Sani, selama ini operator bus selalu mengingatkan penumpang supaya menjaga barang bawaan atau barang berharganya ketika perjalanan. Ketentuan barang bawaan pribadi di kabin menjadi tanggung jawab penumpang dibuat berdasar regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia/PM RI No. 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

"Penumpang kan tak lapor, apa saja yang mereka bawa. Jadi, katakanlah tas yang ditenteng oleh penumpang itu kan kita anggap privasinya mereka. Kita juga tak punya hak untuk memeriksanya," ucap Sani dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sani menambahkan, hal ini juga berlaku pada moda transportasi lain. Barang berharga yang dibawa penumpang, di dalam pengawasan, penguasaan dan juga tanggung jawab penumpang masing-masing.

"Betul kru kami ikut mengawasi, namun kan kru tidak bisa selalu mengawasi barang-barang tersebut," terang Sani. Sani menambahkan, selama ini PO Rosalia Indah menjadi acuan untuk layanan bus AKAP di Indonesia. Jadi secara kualitas sudah teruji.

ADVERTISEMENT

"Rosalia Indah itu menjadi benchmark untuk layanan. Menjadi contoh kami untuk membangun sumber daya manusia seperti Rosalia, karena kita sama-sama tahu, bus AKAP yang pertama kali menggunakan pramugari itu PO Rosalia Indah. Dan menjadi kru di Rosalia Indah itu jenjang rekrutmennya tak mudah," ungkap Sani yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT SAN Putera Sejahtera (PO SAN).

Sementara itu Direktur Angkutan Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Suharto, menyampaikan, selaku regulator, Kemenhub pada intinya mengatur aspek keselamatan seperti laik jalan dan pemenuhan persyaratan teknis. Sedangkan untuk aspek lainnya seperti layanan keamanan barang, adalah barang yang berada dalam bagasi.

"Nah kalau barang masing-masing yang melekat di badan orang, jadi tanggung jawab masing-masing. Meskipun bukan berarti kru membiarkan barang itu dihilangkan atau dicuri," tutur Suharto. Ke depan, tambah Suharto, pihaknya berharap operator memasang CCTV dalam bus.

"Belum diwajibkan di wilayah antar kota antar provinsi, tapi saya sudah komunikasi dengan teman-teman operator mohon segera memasang CCTV supaya bisa memberikan keamanan para penumpang bus," ucapnya.




(lua/lth)

Hide Ads