Libur Natal 2023, Ganjil Genap Ditiadakan

Libur Natal 2023, Ganjil Genap Ditiadakan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 25 Des 2023 08:15 WIB
Polisi menetapkan aturan ganjil genap Jakarta saat Idul Adha 2023. Kebijakan ganjil genap ini berlaku selama long weekend Idul Adha tanggal 28 Juni-2 Juli 2023.
Ganjil genap (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sementara aturan ganjil genap di Jakarta. Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap ini diliburkan selama Hari Natal dan cuti bersama.

Dikutip dari keterangan tertulisnya, untuk mendukung kelancaran ibadah Hari Natal 2023, Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2023.

Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Diimbau kepada pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Untuk diketahui, libur Natal 2023 jatuh pada hari Senin-Selasa (25-26/12/2023). Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

ADVERTISEMENT

Meski begitu, pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap 'pindah' ke lokasi wisata. Salah satunya di Jalan Raya Puncak.

Polisi menerapkan rekayasa lalu lintas (lalin) di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama Libur Natal. Salah satunya yaitu ganjil genap (gage) yang akan diterapkan mulai 22 Desember hingga 26 Desember.

"Iya (ganjil-genap besok sampai hari Selasa), selama sebelum one way di pagi harinya, ganjil genap dulu," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, dikutip detikNews.

Ganjil genap dilakukan selama 24 jam, dengan prioritas kendaraan roda empat. Bagi warga Puncak yang hendak melintas bisa menunjukkan kartu identitas seperti KTP.




(rgr/lua)

Hide Ads