Polusi Udara Jakarta Sangat Buruk, Sudah Saatnya ERP dan Parkir Mahal Diterapkan

Polusi Udara Jakarta Sangat Buruk, Sudah Saatnya ERP dan Parkir Mahal Diterapkan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 22 Agu 2023 09:16 WIB
engendara menembus kemacetan di kawasan Pancoran, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023). Menurut Dewan Proper KLHK Agus Pambagio, situasi udara Ibu Kota itu sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, masuk dalam kondisi paling buruk di dunia.
Padatnya kendaraan bermotor sumbang polusi udara (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polusi udara di DKI Jakarta masih melanda dalam kondisi yang sudah sangat buruk. Setiap tahun tepatnya saat kemarau, pencemaran udara selalu menjadi masalah utama. Kendaraan bermotor yang disebut menjadi penyumbang terbesar polusi udara masih berjejalan di jalan raya.

Menurut Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin atau yang akrab disapa Puput, setidaknya 47 persen polusi udara atau sekitar 19.165 ton/hari bersumber dari kendaraan bermotor. Kontributornya adalah sepeda motor 45 persen, truk 20 persen, bus 13 persen, mobil diesel 6 persen, mobil bensin 16 persen, dan kendaraan roda tiga 0,23 persen.

Puput menilai, sudah saatnya penggunaan kendaraan pribadi dibatasi. Pembatasan kendaraan dengan ganjil genap saja masih kurang lantaran pengendara bisa menghindari jalur dan waktu penerapan ganjil genap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puput bilang, Kementerian Perhubungan selalu mengagung-agungkan ASI atau avoid (menghindari penggunaan kendaraan pribadi), shifting (beralih ke transportasi umum dan non-motor), serta improve (perbaikan).

"Itu harus dijalankan. Kalaupun tadi BBM bagus, teknologi kendaraan bagus, tapi Menteri Perhubungan tidak mau menerapkan agar orang menghindari penggunaan kendaraan pribadi itu sama saja bohong. Jadi harus terintegrasi," ujar Puput kepada detikcom, Senin (21/8/2023).

ADVERTISEMENT

Menurut Puput, ada beberapa kebijakan pembatasan kendaraan yang bisa dilakukan. Misalnya dengan menerapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP), hingga menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor.

"Jadi konteks ini harus dipastikan bahwa Menteri Perhubungan mengupayakan avoid (menghindari penggunaan kendaraan pribadi) tadi. Avoid itu harus dipastikan bahwa pemerintah kota seperti DKI Jakarta harus membangun pembatasan kendaraan pribadi. Misalnya dengan ERP (jalan berbayar) yang sudah kita usulkan 12 tahun yang lalu. Kemudian tarif parkir di kawasan padat lalu lintas itu harus dinaikkan 5-10 kali lipat. Itu orang juga enggan menggunakan kendaraan pribadi," sebutnya.




(rgr/din)

Hide Ads