Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru saat Libur Nataru

Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru saat Libur Nataru

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 24 Des 2023 08:03 WIB
Petugas merekam data pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Satpas SIM, Banten, Rabu (1/2/2023). Korlantas Polri berencana menggunakan teknologi face recognition atau pemindai wajah bagi pemohon SIM guna memberantas praktik calo SIM. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Perpanjangan SIM (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta -

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis meski hanya lewat satu hari pun sebenarnya tidak bisa diperpanjang lagi. Namun, ada pengecualian pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini.

Pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja seharusnya diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. Dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar.

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," begitu bunyi pasalnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan waktu libur pelayanan SIM pada akhir tahun ini. Ada pengecualian aturan perpanjang SIM mati selama libur pelayanan SIM ini.

ADVERTISEMENT

Pemilik SIM yang kedaluwarsa pada tanggal 25-26 Desember 2023 dan 30 Desember 2023-1 Januari 2024 tak perlu ujian SIM lagi. SIM yang mati di tanggal itu dapat diperpanjang dengan mekanisme perpanjangan. Berikut ketentuannya seperti dikutip dari TMC Polda Metro Jaya.

  • Hari Senin dan Selasa tanggal 25 dan 26 Desember pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu (27 Desember 2023).
  • Hari Sabtu sampai Senin tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa 2 Januari 2024.
  • Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan.



(rgr/mhg)

Hide Ads