Terungkap fakta anak Bripka Edi Purwanto yang mengendarai Fortuner lalu terlibat kecelakaan masih di bawah umur. Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan putri Brpika Edi Purwanto itu belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
"Pelapor ini mengalami kecelakaan dengan putri pelaku (Bripka Edi) yang mana masih dikategorikan sebagai anak-anak dan yang mana dia masih belum memiliki SIM," ujar Harryo dikutip dari detikSumbagsel, Rabu (20/12/2023).
Diberitakan detikcom sebelumnya, Oknum polisi tersebut mengancam korban menggunakan senjata tajam. Korban terlibat kecelakaan lalu lintas dengan putri oknum tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian antara korban dan pelaku disebut menyepakati untuk bertemu di Mapolda Sumsel untuk menyelesaikan permasalahan itu. Namun, bukan menuju ke Mapolda, pelaku yang mengemudikan Toyota Alphard BG 999 ED itu malah kebut-kebutan ke lain arah.
Karena kecelakaan itulah yang membuat Bripka Edi naik darah terhadap pelapor dan langsung mengancamnya dengan menggunakan sajam. Atas aksi pengancaman yang dilakukan oleh Bripka Edi, ia dijerat dengan Pasal 335 tentang pengancaman dengan hukuman penjara di bawah 5 tahun.
"Sanksi dikenakan Pasal 335, itu ancaman penjara dan pidananya di bawah 5 tahun. Namun, kebijakannya kita lihat perkembangannya," ujarnya.
Berkaca dari peristiwa anak di bawah umur mengendarai mobil seperti di atas, orang tua sangat berperan penting untuk mencegah anak-anaknya berkendara di jalan raya.
"Orang tua harus tahu kalau risiko bahaya saat berkendara itu tinggi, jangankan asal-asalan. Hati-hati saja belum tentu aman," kata Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana.
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) bilang mayoritas korban kecelakaan lalu lintas adalah usia produktif sebesar 80 persen. Mereka adalah orang-orang yang berusia 15-59 tahun.
Dia mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai di atas 20 ribu jiwa per tahun; 30.894 jiwa (2017), 29.083 jiwa (2018), 25.871 jiwa (2019), 23.529 jiwa (2020), dan 25.288 (2021).
"Korban kecelakaan usia 0-14 tahun (9 persen) dan usia di atas 60 tahun (11 persen)," lanjut Djoko.
Sebanyak 73 persen fatalitas kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan roda 2 dan roda 3. Sisanya, angkutan barang 12 persen, angkutan orang (bus) 8 persen, mobil penumpang 3 persen, tidak bermotor 2 persen, dan lain-lain 2 persen.
Memang salah satu kompetensi mengemudi di Indonesia adalah kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Syaratnya sudah berumur 17 tahun, tapi menurut Sony umur 17 tahun hanya referensi, tidak ada penilaian yang adil soal kesiapan mental di jalan. Apalagi yang masih di bawah umur.
"Usia 17 tahun di Indonesia sudah dianggap dewasa dalam bersikap, berpikir, dan bertindak. Tapi dalam berkendara ukurannya susah atau belum tentu, karena tidak ada penilaian yang fair menyangkut kesiapan mental seseorang," sambung dia lagi.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP