Polisi akan mengambil tindakan tegas kepada rombongan pengantar jenazah istri Habib Rizieq Shihab (HRS) yang naik motor masuk Tol Jagorawi. Mereka mengaku siap menilang iring-iringan tersebut setelah mengumpulkan sejumlah bukti melalui rekaman CCTV.
Rombongan pemotor yang masuk tol tersebut jumlahnya diklaim mencapai ratusan orang. Itulah mengapa, untuk mengidentifikasinya perlu bantuan kamera. Polisi memerlukan waktu untuk memeriksanya.
"Tilang ini sedang kami konfirmasi dengan CCTV yang ada di Pejompongan maupun tempat-tempat lain. Kalau nanti bisa ter-record, kami lakukan tilang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari detikNews, Kamis (21/12).
Latif Usman belum bisa mengurai alasan rombongan pemotor itu nekat masuk ke jalan tol. Sebab, ketika hari kejadian, pihaknya hanya fokus mengeluarkan mereka dari jalur bebas hambatan tersebut.
"Kami saat itu tidak sempat menanyakan, yang penting segera keluar dari tol," ungkapnya.
Menurut Latif, rombongan pemotor tersebut hendak menuju Megamendung, Bogor. Dia mengaku, petugas sempat melarang mereka masuk tol. Namun, rombongan yang jumlahnya sangat banyak itu 'berbaur' ke kendaraan roda empat untuk kemudian masuk ke jalur bebas hambatan.
"Pada saat itu memang petugas yang ada di Pejompongan sudah mengingatkan, tetapi mereka tetap memaksa," tegasnya.
Ketika akhirnya pemotor tersebut ramai-ramai masuk tol, polisi langsung mengambil tindakan. Petugas yang berada di Penjompongan menghubungi Traffic Management Center (TMC) untuk melakukan pengejaran.
"Sehingga pada waktu diinformasikan kepada TMC, TMC melakukan pengejaran untuk mengeluarkan kendaraan tersebut, mulai dari Pancoran sampai Taman Mini tuntasnya," terangnya.
Larangan Motor Masuk Tol
Larangan motor masuk jalan tol tertulis dengan jelas di Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sebab, aturan tersebut menegaskan, hanya kendaraan roda empat atau lebih yang boleh melintas di jalur bebas hambatan.
Pengendara motor yang nekat melintas di jalan tol dengan sengaja juga bisa dijatuhi sanksi. Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp 3 juta.
Namun, aturan tersebut kemudian direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.
Simak Video "Video Lalin Puncak Arah Jakarta Padat Malam Ini, One Way Masih Berlaku"
(sfn/dry)