Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Ada, Begini Syaratnya

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Ada, Begini Syaratnya

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 19 Des 2023 14:36 WIB
Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan yaitu Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni - 29 Desember 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Ilustrasi pemutihan denda pajak di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Pemutihan denda pajak di DKI Jakarta masih berlaku hingga 29 Desember 2023. Awas jangan sampai kelewatan, begini cara syarat-syaratnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Pemutihan ini berlaku untuk penghapusan denda PKB, BBN, dan sanksi keterlambatan pembayaran lebih dari 1 tahun. Adapun pemutihan denda tersebut berlaku di seluruh Samsat Jakarta hingga 29 Desember 2023.

Kini tersisa 10 hari lagi jelang penghapusan denda pajak itu ditutup. Buat kamu yang ingin membayar pajak dan tak ingin dibebankan denda, maka bisa memanfaatkan kesempatan ini. Bila tak sempat di hari kerja, kamu juga bisa melakukannya di akhir pekan pasalnya kantor Samsat buka di hari Sabtu dengan jam terbatas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PKB Sobat telat 1 bulan? 6 tahun? Atau baru beli kendaraan baru trus males bayar bea balik namanya? Buruan yukk segera manfaatin kesempatan ini! Sayang banget kalau ketinggalan lhoo," tulis Bapenda Jakarta dalam akun instagramnya.

Untuk mengikuti program ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dijelaskan dalam akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, untuk kendaraan yang telah menunggak pajak, dendanya otomatis akan dihapuskan. Adapun Untuk perpanjang STNK tahunan, ada beberapa syarat yang diperlukan, antara lain:

ADVERTISEMENT
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
  • KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaan
  • Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK,

Sedangkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan, syaratnya antara lain:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKP asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
  • Fotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaan
  • Surat kuasa, apabila pihak lain yang melakukan pengurusan STNK
  • Membawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads