Pengendara sepeda motor pengawal ambulans kembali menjadi sorotan. Memang pengawal ambulans memiliki niat baik dengan membukakan jalan untuk ambulans yang mungkin terjebak kemacetan. Di sisi lain, pengawal ambulans justru menabrak aturan lalu lintas.
Sejatinya, ambulans yang mengangkut orang sakit merupakan kendaraan prioritas nomor dua di jalan raya setelah pemadam kebakaran. Hal itu tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Makanya, ambulans sudah dilengkapi dengan sirine dan lampu isyarat berwarna merah. Tanpa dikawal pun ambulans menjadi kendaraan prioritas dan kendaraan lain harus memberikan jalan.
Maraknya komunitas pengawal ambulans membuat Road Safety Association meminta kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menertibkannya.
"Karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh komunitas ini. Antara lain, melakukan protokol prioritas di jalan raya dan menggunakan alat isyarat bunyi dan sinar (strobo dan sirine). Belum lagi secara teknis, para pelaku pengawalan ini belum terbukti memiliki keahlian khusus dalam melakukan protokol prioritas di jalan raya. Hal ini dapat membahayakan pengguna jalan lain dan juga mengganggu kenyamanan. Perlu diketahui, bahwa di dalam peraturan, yang menjadi prioritas adalah ambulansnya bukan kendaraan yang melakukan pengawalan," kata Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) Rio Octaviano.
Kalaupun diperlukan, yang berhak melakukan pengawalan dengan hak diskresinya adalah petugas kepolisian. Hal itu tertulis pada Pasal 135 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yang menyebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
"Ambulans sudah dilindungi undang-undang. Masyarakat wajib memberikan jalan karena prioritas. Faktanya juga, selama ini yang saya rasakan sendiri, kendaraan pasti minggir kok kalau ada ambulans (tanpa dikawal)," ucap Rio.
Menurut Rio, pihaknya sudah menyurati Kementerian Kesehatan terutama kepada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah menerbitkan surat bernomor HK.07.01/5/3279/2021 perihal Pelayanan Ambulans tertanggal 15 September 2021.
Surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kepala Daerah Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Rumah Sakit, Pimpinan Institusi Penyedia Jasa Evakuasi Medik dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain Penyelenggara Pelayanan Ambulans seluruh Indonesia. Berikut isi surat tersebut seperti diteruskan Rio kepada detikOto.
Sehubungan dengan maraknya pemberitaan terkait dengan pengawalan ambulans yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bersama ini disampaikan bahwa terhadap penyelenggaraan pelayanan ambulans dalam rangka rujukan pasien untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Pelayanan ambulans merupakan bagian dari sistem rujukan pelayanan Kesehatan perorangan dan/atau Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) khususnya pra fasilitas pelayanan Kesehatan dan antar fasilitas pelayanan Kesehatan yang penyelenggaraannya sesuai dengan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Kesehatan.
- Selain peraturan perundang-undangan bidang Kesehatan, rumah sakit, fasilitas pelayanan Kesehatan lain, Pusat Pelayanan Kesehatan Terpadu (Public Safety Centre/PSC), dan penyedia jasa evakuasi medik, dalam melaksanakan kegiatan pelayanan ambulans terutama selama proses merujuk pasien gawat darurat harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, agar penyelenggaraan rujukan pelayanan kesehatan efektif dan efisien dengan mempertimbangkan keselamatan pasien dan keselamatan pengguna jalan.
Seperti disebutkan sebelumnya, sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa ambulans merupakan kendaraan prioritas nomor dua. Selain itu, sesuai undang-undang tersebut, kendaraan bermotor masyarakat umum dilarang dilengkapi dengan strobo dan sirine.
Lanjut halaman berikut: Pengawal ambulans tidak punya kompetensi
(rgr/din)