Rian Mahendra Bantah Kasus Penipuan, Siap Buka Bukti di Hadapan Penyidik

Rian Mahendra Bantah Kasus Penipuan, Siap Buka Bukti di Hadapan Penyidik

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Senin, 11 Des 2023 07:10 WIB
Rian Mahendra
Rian Mahendra (Foto: Muhammad Hafizh Gemilang/detikOto)
Jakarta -

Pendiri PO Mahendra Transport Indonesia (MTI), Rian Mahendra, dilaporkan ke polisi. PT Semesta Bolo Transindo atau PO Sembodo melaporkan Rian Mahendra atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Namun, Rian membantah telah melakukan penipuan ataupun penggelapan. Putra Haji Haryanto pemilik PO Haryanto itu mengaku siap kalau dipanggil kepolisian atas laporan ini.

"Saya nggak ada tanggapan. Kalau memang ngerasa saya nipu, silakan laporkan ke pihak kepolisian," kata Rian kepada detikOto, Minggu (10/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rian membantah tuduhan kasus penipuan dan penggelapan itu. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, dia menyebutkan berita yang dituduhkan tidak benar adanya.

"Bukti kontrak, percakapan dan lain-lain hanya akan saya buka di hadapan penyidik karna saya ga terbiasa ngumbar keburukan orang," tulisnya di Instagramnya.

ADVERTISEMENT

Beberapa waktu lalu, PO Sembodo memang bekerja sama dengan PO MTI yang didirikan Rian Mahendra. Namun, PO Sembodo mengalami kerugian material hingga Rp 2,2 miliar.

Kuasa Hukum PO Sembodo, Khairul Imam, menuding Rian Mahendra telah melakukan penipuan dengan melanggar kesepakatan perusahaan. Menurutnya, Rian sudah menggelapkan uang yang semestinya diserahkan ke PO Sembodo. Laporan tersebut dilayangkan Direktur Utama PO Sembodo, Bambang Winarto, pada 16 November 2023 dengan nomor LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut Khairul Imam, PO Sembodo telah menyerahkan empat unit bus ke PO MTI sebagai bentuk kerja sama. Berdasarkan perjanjian, PO MTI harus membayar Rp 50-60 juta ke PO Sembodo per bus setiap bulan sebagai setoran rutin. Selain itu, Sembodo dijanjikan dapat saham MTI sebesar 49 persen. PO Sembodo juga dibilang akan mempunyai 100 unit bus dalam setahun.

Namun, setelah launching perdana pada Juni 2023 hingga sekarang, PO MTI disebut tak memenuhi perjanjian tersebut. Bahkan, menurut pengakuan pengacara Sembodo, Rian kabur dan menghilang. Selain itu, tambahnya, GPS tracking di bus PO MTI juga sempat dicopot agar tak terlacak Sembodo.

"Jadi kan ada empat bus yang kita serahkan ke PO MTI. Dua kita tarik dari mereka dan dua lagi sempat kita cari karena GPS tracking-nya dicopot," kata pengacara PO Sembodo.

"Kerugian yang kami terima karena Rian Mahendra kurang lebih Rp 2,2 miliar. Kerugian itu berasal dari modal kerja berupaya (penyerahan) bus, cat armada, setoran, dan pengambilan barang berupa komponen bus," kata Khairul Imam di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (9/12).

Sebelum resmi dilaporkan ke polisi, PO Sembodo sempat mengirim dua somasi ke PT MTI, yakni pada 4 dan 20 Oktober 2023. Namun, kata pengacara, Rian tak memberi tanggapan.




(rgr/din)

Hide Ads