Tak Perlu Khawatir Perpanjangan SIM Online Ditolak, Duit Bisa Balik

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 21 Nov 2023 09:32 WIB
Ilustrasi perpanjang SIM online. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Perpanjangan SIM online tapi pengajuan kamu ditolak? Tak perlu khawatir, uang kamu bakal kembali kok!

Perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan lewat online. Kamu hanya membutuhkan ponsel, maka perpanjangan SIM dapat dilakukan dari manapun. Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online ada beberapa langkah yang harus dipenuhi. Salah satu prosedurnya adalah mengisi data-data secara lengkap sesuai dengan persyaratan.

Hal ini untuk menghindari pengajuan SIM kamu ditolak. Ya, dalam perpanjangan SIM online ini memang tak menutup kemungkinan ditolak karena data-data yang tidak valid atau persyaratannya tidak dipenuhi. Tapi kamu tidak perlu khawatir, kalaupun perpanjangan SIM online kamu ditolak, uang yang sudah kadung kamu bayar akan dikembalikan.

Diketahui dalam aplikasi Digital Korlantas saat perpanjangan SIM online, kamu akan diminta memasukkan rekening pengembalian. Dilansir laman Digital Korlantas, rekening pengembalian adalah rekening untuk menerima pengembalian dana jika pengajuan ditolak. Dari pengalaman tim detikOto perpanjang SIM secara online, kami memang diminta memasukkan rekening yang dimiliki. Namun karena proses perpanjangan berhasil, maka dana yang kami bayarkan tidak dikembalikan.

Untuk itu, sebelum melakukan perpanjangan SIM ada baiknya kamu mempersiapkan sejumlah dokumen.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM

  1. SIM lama Anda
  2. E-KTP
  3. Hasil RIKKES Jasmani
  4. Hasil Tes Psikologi
  5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

"Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas," demikian tulis keterangan Digital Korlantas.

Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, berikut cara perpanjang SIM online.

Cara Perpanjang SIM Online

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI diPlaystore
  2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani dierikkes.iddan tes psikologi diapp.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakandokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.


Simak Video "SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork