Pemilik Kendaraan Punya Tanggung Jawab Ikut Atasi Polusi Udara

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 02 Nov 2023 16:44 WIB
Uji emisi kendaraan. (Foto: Chelsea Olivia Daffa)
Jakarta -

Selama beberapa bulan musim kemarau, Jakarta dibebani masalah polusi udara. Berbagai upaya dilakukan untuk menekan polusi udara. Salah satunya dengan mewajibkan kendaraan bermotor untuk diuji emisi.

Selain peran pemerintah, pemilik kendaraan juga memiliki tanggung jawab mengatasi polusi udara. Sebab, kendaraan bermotor saat ini masih menjadi salah satu penyumbang polusi udara terbesar di Jakarta.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan ada peran penting dari masyarakat pemilik kendaraan untuk turut membantu mengatasi polusi udara. Caranya adalah menjaga baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor.

"Memposisikan bahwa setiap pemilik/pengemudi kendaraan wajib menjaga baku mutu emisi gas buang kendaraan sesuai dengan amanat UU 32/2009 tentang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, PP 55/2012 tentang Kendaraan, PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan PPLH dan PERDA No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara," kata pria yang akrab disapa Puput itu kepada detikOto, Rabu (1/11/2023).

Untuk itu, lanjut Puput, pemilik atau pengemudi kendaraan wajib melakukan perawatan kendaraan secara rutin. Kendaraan harus di-tune up sesuai dengan yang direkomendasikan oleh pabrikan kendaraan.

"Yaitu melakukan perawatan setiap 6 bulan sekali dan/atau setiap kendaraan mencapai perjalanan kelipatan 5000 km (mana yang terlebih dulu). Karena kendaraan yang melakukan perawatan rutin (dan tidak overload) dipastikan akan lulus uji emisi," katanya.

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor mulai hari ini. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditilang.

Adapun sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286. Dendanya sampai Rp 500 ribu!

Sesuai peraturan tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor roda dua yang tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kemudian kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.



Simak Video "Festival LIKE 2 Gelar Uji Emisi, Ini Tips Agar Lolos"

(rgr/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork