Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali menggelar razia uji emisi pada 1 November 2023. Kendaraan tidak lulus uji emisi yang semula ditilang kini hanya diimbau untuk melakukan uji emisi.
Sekadar mengingatkan, kewajiban uji emisi kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua yang usianya di atas 3 tahun harus diuji emisi. Jika tidak lulus uji emisi, akan ada sanksi tilang hingga disinsentif tarif parkir.
Adapun untuk lokasi uji emisi tersedia di sejumlah tempat. Misalnya di bengkel resmi para pabrikan. Ada juga kios khusus yang menyelenggarakan uji emisi.
Soal harganya, biaya uji emisi berbeda-beda tergantung tempat pengujian. Untuk mobil, rata-rata biaya uji emisi dipatok Rp 100 ribuan. Di bengkel resmi Auto2000, misalnya, biaya yang dikenakan untuk uji emisi sebesar Rp 165 ribu. Harga dapat berubah sewaktu-waktu. Namun, jika uji emisi dilakukan berbarengan dengan servis berkala di Auto2000, maka pemilik mobil tidak akan dikenakan biaya uji emisi.
Sedangkan sepeda motor lebih murah biaya uji emisinya. Contohnya uji emisi di bengkel AHASS Wahana Honda, kisaran biayanya Rp 40-50 ribu. Pemilik motor diminta untuk booking dulu jika ingin melakukan uji emisi kendaraannya.
Baca juga: Razia Uji Emisi Digelar 51 Kali! |
Sementara itu, jika kendaraan tidak lulus uji emisi maka akan kena tilang. Sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286. Dendanya sampai Rp 500 ribu!
Sesuai peraturan tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor roda dua yang tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kemudian kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Namun demikian sanksi tilang itu kini ditiadakan. Polisi bakal melakukan sosialisasi soal tilang uji emisi lebih masif lagi agar pengendara lebih sadar untuk uji emisi sendiri.
Simak Video "Festival LIKE 2 Gelar Uji Emisi, Ini Tips Agar Lolos"
(rgr/dry)