Duh! Gegara Banyak Dikomplain, Tilang Uji Emisi Ditiadakan

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 02 Nov 2023 12:37 WIB
Baru sehari, tilang uji emisi ditiadakan. Foto: Chelsea Olivia Daffa
Jakarta -

Baru saja sehari diberlakukan kembali, tilang uji emisi langsung ditiadakan. Polisi beralasan penilangan uji emisi itu banyak dikomplain masyarakat.

Polisi per 1 November 2023 kembali memberlakukan razia tilang uji emisi di sejumlah lokasi di Ibu Kota Jakarta. Dalam razia tilang uji emisi di hari pertama itu, tercatat ada 57 kendaraan yang tak lulus uji emisi dan tilang di tempat. Namun baru sehari kebijakan itu berlaku, per 2 November 2023 polisi tak lagi menilang kendaraan yang belum lulus uji emisi.

Dilansir detikNews, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan peniadaan tilang uji emisi itu dilakukan lantaran banyaknya komplain dari masyarakat.

"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan," kata Latif.

Latif menegaskan pihaknya bakal melakukan sosialisasi uji emisi lebih masif lagi. Diharapkan masyarakat bisa lebih sadar untuk melakukan uji emisi tanpa harus ada razia terlebih dahulu. Adapun lokasi uji emisi masih tetap ada namun sifatnya sosialisasi. Pengendara yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang.

"Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi, dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistansi. Kami juga akan mengubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan KLHK, kami tidak akan melakukan penilangan kami akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," tambah Latif.

Sebelumnya, kendaraan yang tak lulus uji emisi dalam razia memang langsung ditilang di tempat. Sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286.

Denda Tilang Uji Emisi

Sesuai peraturan tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor roda dua yang tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kemudian kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.



Simak Video "Festival LIKE 2 Gelar Uji Emisi, Ini Tips Agar Lolos"

(dry/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork