Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar tilang uji emisi lagi. Razia uji emisi ini kembali digelar mulai Rabu (1/11/2023). Puluhan kendaraan kena tilang.
Dilaporkan, sebanyak 57 kendaraan bermotor ditilang dalam razia uji emisi ini. Ratusan kendaraan bermotor disetop dan diuji emisi di lokasi razia.
"Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total, ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang, karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya, 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto dikutip dari siaran persnya.
Asep menegaskan selama ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi. "Sejak tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara," sebutnya.
Edukasi terhadap kewajiban uji emisi juga telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dengan beragam cara dan pendekatan.
"Mulai dari program Uji Emisi Gratis, Uji Emisi Akbar serentak tiga provinsi, Pekan Uji Emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi," paparnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut diambil untuk mengedukasi warga Jakarta tentang pentingnya merawat kendaraan bermotor untuk udara yang lebih bersih.
Namun, saat ini masih ada pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar razia uji emisi sampai akhir tahun. Operasi penegakan hukum ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 51 kali hingga akhir tahun.
Perlu diketahui, ada ancaman sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286. Dendanya sampai Rp 500 ribu!
Sesuai peraturan tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor roda dua yang tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kemudian kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak Video "Mobil Dinas Polisi Uji Emisi, Kadis LH: Hukum Tak Cuma Berlaku Bagi Masyarakat"
(rgr/dry)