Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menekan polusi udara. Salah satu caranya adalah dengan mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi kendaraannya.
Kewajiban uji emisi ini berlaku untuk kendaraan yang usianya di atas 3 tahun. Jika belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi, akan ada sanksi yang menanti. Salah satunya adalah sanksi tilang.
Mulai pekan ini, tilang uji emisi akan diberlakukan lagi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan melakukan razia uji emisi untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat yang tidak lulus uji emisi mulai 1 November. Artinya, mulai Rabu lusa razia uji emisi akan diberlakukan lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan razia uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009," kata Ani Ruspitawati dikutip dari keterangan tertulisnya.
Menurutnya, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya Pemprov DKI dalam mempercepat penanganan polusi udara. "Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta," ujar Ani Ruspitawati.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta fokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi. Pelaksanaan uji emisi hingga 27 Oktober 2023, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi. Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Selain tilang, ada sanksi disinsentif tarif parkir untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Disinsentif parkir telah diberlakukan di 13 lokasi UP Perparkiran, 25 lokasi PD Pasar Jaya, dan tahap berikutnya sebanyak 29 lokasi pasar sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif. Dengan tarif disinsentif ini, pemilik kendaraan harus membayar parkir lebih mahal.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?